benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik PT Pertamina di Kota Tarakan kembali memanas.
Salah satu praktisi hukum yang juga ditunjuk sebagai Kuasa Hukum, Mukhlis Ramlan, menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila tidak ada langkah konkret dari Pertamina terkait pelepasan lahan yang sudah tidak produktif
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antara masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dan pihak regional Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di DPRD Tarakan.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak Pertamina Tarakan menyebut persoalan pelepasan lahan WKP merupakan kewenangan regional Pertamina Balikpapan. Karena itu, masyarakat bersama DPRD Tarakan mendatangi pihak regional untuk meminta kepastian.
“Pertemuan itu hasil dari keputusan RDP sebelumnya di DPRD Tarakan. Pertamina Tarakan menyatakan ini kewenangan regional Balikpapan. Maka kami datang ke sana untuk meminta kejelasan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026)
Ia mengungkapkan, pertemuan tersebut sempat tertunda hingga tiga kali. Namun akhirnya dapat terlaksana berkat dukungan DPRD Tarakan dan anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Syafruddin.
Dalam forum itu, masyarakat dengan tegas meminta agar lahan-lahan WKP yang sudah tidak produktif atau sumur minyaknya telah ditutup dapat dilepaskan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah melalui mekanisme hibah Barang Milik Negara (BMN).
Mukhlis menilai selama ini luas kawasan WKP terlalu besar, sementara titik pengeboran minyak hanya berada di beberapa lokasi saja. Kondisi itu dinilai mempersempit ruang gerak masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kalau cuma satu dua titik sumur minyak, kenapa harus berhektare-hektare dijadikan WKP? Ini mempersempit ruang gerak rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” tegasnya.
Ia menyebut saat ini ribuan masyarakat di Kampung 1, Kampung 4 hingga Kampung 6 tinggal di kawasan yang masuk set plan Pertamina. Banyak di antaranya telah membayar pajak puluhan tahun, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati melalui sertifikasi kepemilikan tanah.
Menurutnya, pelepasan aset negara sebenarnya dimungkinkan dalam aturan. Ia merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat.
“Di aturan itu jelas masyarakat dimungkinkan mendapatkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha atas tanah eks hak barat,” ujarnya.
Mukhlis juga menyinggung sejarah panjang eksploitasi minyak di Tarakan yang dimulai sejak 1896 oleh perusahaan Belanda, Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM). Ia menyebut selama 130 tahun minyak Tarakan telah dieksploitasi, namun masyarakat dinilai belum memperoleh manfaat maksimal.
“Kalau Dana Bagi Hasil (DBH) migas saja tidak maksimal diberikan ke daerah penghasil, masa berbagi tanah saja sulit?” tuturnya.
Ia bahkan membandingkan kondisi Tarakan dengan Brunei Darussalam. Menurutnya, Sultan Hassanal Bolkiah pernah menyampaikan, setiap tetes minyak yang keluar dari bumi Brunei harus memberi manfaat besar bagi rakyat.
“Masyarakat Tarakan ini pewaris bencana ekologis masa depan. Kalau tanah pun tidak bisa diberikan kepada rakyat, terus apa yang mau diberikan?” ucapnya.
Mukhlis menegaskan, apabila tidak ada solusi di tingkat regional, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPR RI, baik ke Komisi III bidang hukum maupun Komisi XII bidang energi.
“Kita akan minta DPR RI memanggil Pertamina pusat, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional dan semua pihak terkait supaya persoalan ini selesai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







