Relokasi Pasar Tani Alun-alun Ditunda, DPRD Minta Pemda Kaji Ulang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rencana pemindahan Pasar Tani Alun-alun Nunukan ke UMKM Center Tanah Merah menuai penolakan dari para pelaku usaha.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (7/5/2026), para pedagang, organisasi tani, hingga sejumlah instansi pemerintah menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan tersebut.

Ketua HKTI Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir, menjelaskan Pasar Tani Alun-alun merupakan program yang digagas DPD HKTI sejak 2019 sebagai upaya membantu pemerintah menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya kelompok tani dan pelaku UMKM.

Menurutnya, program tersebut berkembang pesat hingga saat ini menampung sekitar 220 pelaku usaha yang berjualan di kawasan Alun-alun Nunukan.

“Awalnya pasar tani ini dibentuk untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Dalam perjalanannya, kini sudah menjadi tempat usaha bagi ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya di sana,” ujarnya.

Perwakilan pelaku usaha, H. Fajar, menilai Alun-alun Nunukan bukan hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga salah satu destinasi wisata dan ruang interaksi sosial masyarakat. Ia menegaskan para pedagang tidak menolak penataan, namun meminta pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang benar-benar strategis.

“Kami hanya meminta tempat yang layak dan strategis untuk mencari nafkah. Kalau dipindahkan ke lokasi yang sepi, tentu akan mematikan usaha kami,” katanya.

Hal senada disampaikan sejumlah pedagang lainnya. Mereka menolak relokasi ke UMKM Center Tanah Merah dengan alasan lokasi tersebut dinilai kurang potensial. Beberapa pedagang mengaku pernah berjualan di kawasan itu, namun pendapatan yang diperoleh tidak mampu menutup modal usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai keberadaan Pasar Tani di Alun-alun memang perlu dievaluasi. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menyebut kawasan Alun-alun merupakan pusat lalu lintas kota yang dipadati kendaraan, sehingga aktivitas perdagangan di area tersebut menimbulkan persoalan rekayasa lalu lintas dan hak pengguna jalan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Ahmad Musafar menambahkan, penggunaan kawasan Alun-alun sebagai lokasi pasar juga belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga rawan menimbulkan persoalan regulasi.

Asisten Setkab I Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, memastikan pemerintah telah melakukan kajian sebelum mewacanakan pemindahan.

“Kita juga tengah menyiapkan regulasi terkait penggunaan dan pengalihan fungsi jalan agar kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan aturan hukum,” terangnya.

Sementara itu, DPRD Nunukan meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan. Anggota DPRD menilai keberadaan Pasar Tani telah menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat yang perlu ditata, bukan dimatikan.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Fajrul Syam menyampaikan, dari hasil RDP tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

“Pertama, surat edaran Dinas KUKMPP terkait rencana pemindahan Pasar Tani ke UMKM Center Tanah Merah yang dijadwalkan berlaku pada 10 Mei 2026 resmi ditunda. Kedua, tidak akan ada penertiban pedagang pada tanggal tersebut,” terang Fajrul.

Selain itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan bersama Satlantas melakukan penataan ulang aktivitas perdagangan di kawasan Alun-alun serta mendorong pemerintah daerah mengkaji ulang rencana relokasi dengan menyiapkan regulasi yang jelas dan sosialisasi yang lebih matang kepada para pedagang. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *