benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mempercepat penyelesaian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan Embung Lapri.
Melalui Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah, proses pengadaan lahan yang telah berjalan sejak 2024, kini memasuki tahap akhir pembayaran kepada masyarakat terdampak.
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar, mengatakan pengadaan tanah Embung Lapri menjadi salah satu prioritas utama pada tahun 2025 karena berkaitan langsung dengan percepatan pembangunan infrastruktur penunjang kebutuhan masyarakat.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah sebenarnya sudah berjalan, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi dan inventarisasi lahan hingga proses penilaian. Saat ini tinggal tahap penyelesaian pembayaran ganti kerugian,” ujar Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah melibatkan dua instansi, yakni Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan anggaran pengadaan tanah sekaligus dana pembayaran ganti rugi, sementara BPN Nunukan menangani tahapan teknis melalui panitia pelaksana pengadaan tanah.
Meski sebagian besar tahapan telah rampung, proses pembayaran masih terkendala pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan dari pejabat penilai yang menjadi kewenangan panitia pelaksana.
“Permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak saat ini adalah belum terealisasinya pembayaran akibat adanya perbedaan persepsi antara pihak IMT dan pihak BPN,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Nunukan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya, seluruh pihak sepakat agar pembayaran ganti kerugian segera dituntaskan.
Taufik menyebut, saat ini proses tinggal menunggu pergantian Kepala BPN Nunukan selaku ketua pelaksana sebelum dilakukan revisi kembali terhadap SK penetapan.
Adapun total lahan yang akan dibebaskan mencapai sekitar 70 hektare, terdiri dari 63 bidang tanah dengan 40 kepala keluarga (KK) penerima ganti kerugian.
Ia menambahkan, masyarakat terdampak bahkan telah memberikan batas waktu pembayaran ganti rugi paling lambat 30 Juni 2026. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah percepatan agar pembangunan Embung Lapri dapat segera direalisasikan.
“Koordinasi terus kami lakukan, tidak hanya dengan BPN Nunukan tetapi juga sampai ke Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah di Jakarta agar proses pembayaran bisa segera selesai sesuai aturan dan harapan masyarakat,” tutupnya.(*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Endah Agustina







