benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Nunukan, Rabu (6/5/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi ketentuan perizinan serta aturan operasional yang berlaku.
“Tim gabungan memeriksa kelengkapan administrasi perizinan usaha, jam operasional, hingga memberikan imbauan kepada para pengelola agar senantiasa menaati ketentuan daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar,” terang Mesak.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap sejumlah usaha hiburan malam guna memastikan legalitas usaha masih aktif dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mesak menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarperangkat daerah dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Tak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha agar selalu memperhatikan kenyamanan masyarakat serta tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah.
Ia menambahkan, pengawasan terpadu tersebut akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait sebagai upaya menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha semakin disiplin dalam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







