benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan telah mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dan satu berasal dari Tiongkok berinisial LBS (39), HJK (40), dan JB (45) yang telah di detensi di Kantor Imigrasi Nunukan sejak Kamis, 21 Juli 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan ketiga WNA tersebut dari Malaysia masuk ke Nunukan dengan dokumen yang resmi bersama dengan seorang WNI yakni Y (41) pada Rabu, 20 Juli 2022
“Y ini merupakan WNI, lahir dan besar di Sandakan Sabah, Malaysia, untuk identitasnya KTP asal Tarakan,” ujar Washington kepada benuanta.co.id, Jumat (22/7/2022)
Diungkapkannya, Y merupakan orang yang mengajak ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan rencana pembangunan jembatan penghubung dari Tawau ke Sebatik, Malaysia. Pembangunan jembatan tersebut merupakan ide yang dicetus oleh WNI Y kurang lebih setahun lalu. Sehingga kedatangan mereka ke Indonesia dimaksudkan untuk melakukan survei lokasi.
“Selain ingin membuat jembatan tersebut satu exit di pintu Sebatik, Malaysia, Y juga ingin mencetuskan untuk dibuat satu pintu exit di Sebatik, Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, hubungan antara WNI Y dengan Ketiga WNA sudah terjalin kurang lebih satu tahun. Dari keterangan keempatnya, mereka sudah mempunyai keinginan untuk melakukan survei tahun lalu, namun dikarenakan pandemi dan pintu masuk dan keluar Malaysia masih ditutup sehingga rencana tersebut tertunda dan baru bisa dilakukan ke Indonesia Rabu lalu.
“Dari pengakuan Y, ide pembangunan jembatan tersebut karena Y ingin memberikan yang terbaik untuk anak bangsa,” katanya.
Dijelaskan Washington, terhadap WNI Y diduga memiliki IC (Identity Card), yang mana saat dilakukan pemeriksaan ditemukan My card atau kartu identitas tinggal di Malaysia namun sudah habis masa berlakunya di tahun 2013 namun masih terus dibawah oleh Y.
Dengan adanya IC tersebut, pihak Imigrasi Nunukan telah melakukan konfirmasi ke pihak Konsulat RI di Sabah, Malaysia terkait kepemilikan My Card tersebut yang dimiliki oleh WNI Y dan dikatakan dari Konsul RI bawah kartu tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Ditambahkannya, saat ini terus dilakukan pedalaman terkait penyalahgunaan izin tinggal ketiga WNA tersebut untuk bisa dikenakan pasal 122 huruf a Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, untuk WNI Y sampai saat ini belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor ke pihak Imigrasi Nunukan.
“Saat ini Y masih wajib lapor, kita belum bisa lakukan penahanan karena belum bisa ditentukan statusnya sembari melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Namun jika nanti ditemukan bukti-bukti yang kuat dan ketiga WNA tersebut bisa disangkakan pasal 122 huruf (a) UU No 6 Tahun 2022, maka WNI Y sebagai orang yang menyuruh dan mengajak warga negara asing masuk ke Indonesia dan ketiga WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia maka Y bisa dikenakan pasal Pasal 122 huruf (b). (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







