Dorong Produk WBP Punya Daya Saing, Kanwil Kemenkum Kaltim Dampingi Pengajuan Merek di Lapas Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Nunukan mulai diarahkan untuk memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Langkah ini dinilai penting agar produk yang dihasilkan tidak hanya mampu menembus pasar, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Pendampingan pengajuan merek dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terhadap sejumlah produk unggulan hasil program pembinaan kemandirian di Lapas Nunukan yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan secara lebih luas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan pendaftaran merek merupakan bagian penting dalam pengembangan sebuah produk. Selain melindungi identitas produk dari potensi penyalahgunaan, merek juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Gereja Katolik Santo Yosep di Tulin Onsoi Ludes Terbakar

“Legalitas merek memberikan kepastian hukum terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, merek juga mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam pendampingan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan merek, mulai dari persyaratan administrasi, proses pendaftaran, hingga manfaat yang akan diperoleh setelah merek terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Kios Pulsa di Nunukan Hangus Terbakar

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qoyim, bersama tim turut mengidentifikasi produk-produk hasil pembinaan yang berpeluang diajukan untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menyambut baik pendampingan tersebut. Menurutnya, perlindungan merek menjadi salah satu upaya untuk memastikan hasil pembinaan warga binaan memiliki peluang berkembang setelah dipasarkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Nunukan Serap Aspirasi Warga Yamaker untuk Program Pembangunan

Ia berharap proses pendampingan tidak berhenti pada tahap pemberian pemahaman semata, tetapi berlanjut hingga seluruh tahapan pendaftaran merek dapat diselesaikan.

“Dengan adanya perlindungan hukum melalui merek, produk hasil karya warga binaan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari program pembinaan di dalam lapas, tetapi juga mampu bersaing di pasar dan memberikan nilai tambah bagi para pembuatnya setelah kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *