Dorong Produk WBP Punya Daya Saing, Kanwil Kemenkum Kaltim Dampingi Pengajuan Merek di Lapas Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Nunukan mulai diarahkan untuk memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Langkah ini dinilai penting agar produk yang dihasilkan tidak hanya mampu menembus pasar, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Pendampingan pengajuan merek dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terhadap sejumlah produk unggulan hasil program pembinaan kemandirian di Lapas Nunukan yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan secara lebih luas.

Baca Juga :  DKUKMPP Pastikan Harga Sembako di Nunukan Stabil, Stok Pangan Tetap Aman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan pendaftaran merek merupakan bagian penting dalam pengembangan sebuah produk. Selain melindungi identitas produk dari potensi penyalahgunaan, merek juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Legalitas merek memberikan kepastian hukum terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, merek juga mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam pendampingan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan merek, mulai dari persyaratan administrasi, proses pendaftaran, hingga manfaat yang akan diperoleh setelah merek terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  46 PMI Non Prosedural Dideportasi dari Malaysia

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qoyim, bersama tim turut mengidentifikasi produk-produk hasil pembinaan yang berpeluang diajukan untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menyambut baik pendampingan tersebut. Menurutnya, perlindungan merek menjadi salah satu upaya untuk memastikan hasil pembinaan warga binaan memiliki peluang berkembang setelah dipasarkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Dapur Kafe di Sebatik Utara Hangus Terbakar Dini Hari

Ia berharap proses pendampingan tidak berhenti pada tahap pemberian pemahaman semata, tetapi berlanjut hingga seluruh tahapan pendaftaran merek dapat diselesaikan.

“Dengan adanya perlindungan hukum melalui merek, produk hasil karya warga binaan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari program pembinaan di dalam lapas, tetapi juga mampu bersaing di pasar dan memberikan nilai tambah bagi para pembuatnya setelah kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *