Sambut Hari Paskah, Polres Nunukan Berbagi Sembako ke Masyarakat Nasrani

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dalam rangka menyambut perayaan hari Raya Paskah tahun 2022, Polres Nunukan melaksanakan bakti sosial dengan membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Nunukan, Rabu (13/4/2022).

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan selain melaksanakan tugas pokok menjaga ketertiban keamanan masyarakat dari gangguan Kamtibmas, Polres Nunukan selalu berupaya untuk membantu masyarakat dengan kegiatan-kegiatan sosial seperti membagikan sembako  kepada masyarakat di Nunukan.

Kata Ricky Hadiyanto, kegiatan pembagian sembako ke masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian polri kepada masyarakat, agar nantinya perayaan hari Raya Paskah dirasakan penuh dengan sukacita.

Baca Juga :  Sengketa PT NBS dan Ahli Waris Pangeran Batumpuk, TBBR Desak DPRD Nunukan Bentuk Pansus

“Apa yang kami berikan saat ini memang tidak seberapa nilainya, namun kami berharap kehadiran polri dapat dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat,” kata Ricky Hadiyanto.

Kapolres lanjut menjelaskan, dalam bakti sosial ini Polres Nunukan membagikan 14 kotak paket sembako, 7 karung beras dan amplop berisi uang tunai.

Pembagian kepada masyarakat untuk menyambut hari Raya Paskah ini dapat menjadi contoh bentuk toleransi agar meningkatkan kerukunan antar umat beragama.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Harapan Baru Petani Krayan Barat Angkut Hasil Panen

Kosmas, salah satu masyarakat yang memperoleh sembako dari polres Nunukan mengucapkan terima kasih dan bersyukur dengan adanya bantuan tersebut, karena bisa meringankan bebannya di tengah pandemic Covid-19.

“Dengan adanya pembagian sembako seperti ini, kami masyarakat merasa bersyukur dan senang, sehingga kami bisa merarakayan hari Raya Paskah,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat 7 sasaran pembagian bantuan langung dari kapolres Nunukan yaitu kepada Aplo Luciana, pekerjaan PHL Polres , Aris, pekerjaan PHL Polres , Kosmas, pekerjaan berkebun, Sumule, Pekerjaan berkebun, Yeny, pekerjaan mengikat rumput, Juli, Tidak bekerja (mengalami sakit tumor) dan Epen , Tidak bekerja (Cacat sejak lahir). (*)

Baca Juga :  Momentum 10 Muharram, Toko Serba Rp2.500 di Jalan Lingkar Nunukan Diserbu Pembeli

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *