benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 213 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Kamis (25/6/2026).
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengatakan pemerintah memastikan seluruh deportan mendapat pendampingan mulai dari kedatangan, pendataan, hingga proses pemulangan.
“Kami berharap kejadian deportasi ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak lagi bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah tidak melarang masyarakat bekerja di luar negeri, tetapi seluruh proses keberangkatan harus dilakukan secara resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan pekerja migran dapat terjamin,” kata Ichsan.
Sebanyak 119 deportan tiba menggunakan KM Labuan Express 5 pada pukul 16.30 Wita, sedangkan 94 orang lainnya tiba dengan KM Francis sekitar pukul 17.28 Wita.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, para deportan menjalani pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-ray oleh Bea dan Cukai.
Setelah seluruh proses selesai, BP3MI Kaltara bersama instansi terkait mengarahkan para deportan menuju Rusunawa menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yon Kav 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911/Nunukan, angkutan sewaan, serta ambulans PMI Nunukan.
Menurutnya, selama berada di tempat penampungan sementara, seluruh deportan akan difasilitasi hingga jadwal keberangkatan menuju daerah asal tersedia.
“Bagi yang memiliki keluarga di Nunukan dipersilakan menghubungi mereka. Kami juga memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menjadi penjamin sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi yang belum dapat dipulangkan akan ditempatkan di Rusunawa dengan tetap menjaga ketertiban selama berada di sana,” jelasnya.
Berdasarkan data, deportan terdiri atas 157 laki-laki dewasa, 32 perempuan dewasa, 15 anak laki-laki, dan 9 anak perempuan. Mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 106 orang dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 56 orang.
Sementara itu, penyebab deportasi didominasi pelanggaran keimigrasian berupa masuk ke Malaysia secara ilegal sebanyak 83 orang, kelahiran di Sabah tanpa dokumen perjalanan sebanyak 42 orang, serta overstay sebanyak 29 orang.
Selain itu, terdapat deportan yang tersangkut kasus pidana, di antaranya 52 orang kasus narkoba, tiga orang kasus pemerkosaan, dan satu orang kasus pencurian. Ichsan menegaskan tingginya jumlah deportan menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih jalur penempatan yang legal.
“Kami terus mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Dengan cara itu negara dapat memberikan perlindungan sejak proses penempatan, selama bekerja, hingga ketika mereka kembali ke Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







