benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya memperjelas status wilayah adat di Kabupaten Nunukan terus didorong. Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan membahas mekanisme percepatan penetapan hutan adat sekaligus memastikan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai pemilik hak atas wilayah kelolanya.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat serta Identifikasi MHA Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan, Senin (10/8/2026).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan, Juni Mardiansyah, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, menegaskan penetapan wilayah adat tidak cukup hanya dengan menentukan batas pada peta. Proses tersebut harus mempertimbangkan sejarah penguasaan, ruang kelola, serta identitas masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
“Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan batas menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru, termasuk tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan hutan, tata ruang maupun perizinan. Sehingga, Pemkab Nunukan mendorong proses penetapan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif.
Pemerintah desa, pemuda, perempuan dan unsur masyarakat lainnya juga dinilai perlu dilibatkan agar batas wilayah yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, pemetaan wilayah adat harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta indikatif kementerian terkait. Pendampingan teknis juga diperlukan untuk memastikan batas dan dokumen pengusulan memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, mengatakan Nunukan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam peta jalan penanganan usulan hutan adat 2025–2029.
“Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan penanganan tahun 2025–2029. Melalui FGD dan verifikasi lapangan ini, kita bersama-sama melengkapi dokumen persyaratan serta menyelesaikan dinamika wilayah agar proses verifikasi teknis hingga penetapan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, percepatan penetapan hutan adat merupakan bagian dari target nasional pemerintah untuk menetapkan hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Selain memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat, penetapan tersebut juga berkaitan dengan upaya perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati.
Di Nunukan, proses pengusulan masih membutuhkan validasi dan verifikasi teknis untuk memastikan keberadaan MHA serta kejelasan wilayah yang diajukan. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara turut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses tersebut, termasuk mengawal pemenuhan hak masyarakat hukum adat di wilayah Kaltara.
Setelah FGD, tim gabungan melanjutkan peninjauan dan verifikasi faktual ke sejumlah titik lokasi yang diusulkan sebagai wilayah hutan adat. Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi wilayah, keberadaan masyarakat hukum adat dan batas-batas wilayah yang diusulkan sebelum proses penetapan dilanjutkan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan.
Dengan adanya kepastian status tersebut, wilayah adat diharapkan tidak lagi hanya tercatat sebagai wilayah yang diusulkan, tetapi memperoleh pengakuan hukum yang memberikan kejelasan terhadap hak masyarakat dalam mengelola dan menjaga wilayahnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







