benuanta.co.id, NUNUKAN — Jalur perbatasan Sebatik kembali menjadi titik pengungkapan peredaran rokok ilegal. Tiga karton rokok merek King De Java ditemukan di dalam mobil Daihatsu Sigra yang melintas di depan Pos Dalduk 1 Aji Kuning, Sabtu (26/9/2026) malam.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, MS (21) dan AR (26), turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Komandan Kompi SSK 1 Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW, Kapten Kav Sukiman, mengatakan penindakan bermula ketika personel Pos Dalduk 1 tengah melaksanakan penjagaan di kawasan perbatasan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, sebuah Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi KU 1443 NC melintas di depan pos. Personel kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat bagian belakang kendaraan diperiksa, petugas menemukan tiga karton rokok King De Java yang diduga merupakan rokok ilegal.
“Barang bukti kami amankan terlebih dahulu di Pos Aji Kuning untuk dilakukan pendalaman dan selanjutnya kami koordinasikan dengan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapten Kav Sukiman.
Setelah temuan tersebut, pihaknya langsung menghubungi pihak Bea Cukai Nunukan. Empat petugas Bea Cukai kemudian tiba di Pos Aji Kuning sekitar pukul 21.30 Wita untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan memastikan tiga karton rokok King De Java tersebut merupakan barang ilegal. Rokok, kendaraan yang digunakan, serta dua orang yang diamankan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dari pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp37 juta. Selain mengamankan rokok ilegal, Satgas Pamtas juga menyerahkan satu unit Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KU 1443 NC sebagai kendaraan yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Sukiman menegaskan temuan itu tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap pola pengangkutan, jalur yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi rokok ilegal tersebut.
Informasi awal menyebut kedua pria yang diamankan diduga membawa rokok ilegal untuk diperjualbelikan hingga wilayah Lahat Sri Wang, Malaysia. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman pihak Bea Cukai.
“Untuk barang bukti dan kedua orang tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya .
Penindakan ini menjadi perhatian di wilayah perbatasan karena jalur Sebatik memiliki akses langsung menuju Malaysia.
“Pengawasan terhadap jalur resmi maupun akses tidak resmi atau jalur tikus akan ditingkatkan untuk mencegah peredaran barang ilegal kembali terjadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







