benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang warga negara (WN) Filipina dideportasi dari Indonesia setelah melakukan pelanggaran keimigrasian. Proses deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/8/2026).
WN Filipina berinisial WJA (22), tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan tindakan deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011.
“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Adrian.
Keputusan deportasi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-01 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia. Untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai ketentuan, petugas Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan keberangkatan hingga WNA tersebut benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas melakukan proses check-in dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi TPI Soekarno-Hatta untuk diberikan izin keluar. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, WN Filipina tersebut didampingi menuju boarding dan dipastikan menaiki pesawat Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR-536 menuju negara asalnya.
“Setelah diizinkan berangkat, yang bersangkutan didampingi sampai proses boarding dan dipastikan telah menaiki pesawat sesuai jadwal keberangkatan,” jelasnya.
Adrian menegaskan, pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Nunukan. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Nunukan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Adrian.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Nunukan, mematuhi aturan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







