Gubernur Zainal Perjuangkan 5 Usulan DOB di Kaltara Dalam Rapimnas dan Forkonas PP

benuanta.co.id, BULUNGAN — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang, membawa aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kaltara dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB se-Indonesia.

Gubernur Zainal mengatakan, pembentukan DOB masih menjadi aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah Kaltara. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang sudah cukup lama. Kita tentu berharap ada perhatian dari pemerintah pusat terhadap usulan-usulan daerah otonomi baru yang ada di Kaltara,” kata Zainal, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

Beberapa usulan DOB yang disampaikan dalam forum tersebut yakni Kabupaten Krayan, Kota Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), serta Kota Tanjung Selor.

Menurut Gubernur Zainal, kondisi geografis Kaltara menjadi salah satu alasan perlunya penataan daerah. Sebagian wilayah Kaltara memiliki jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, terutama daerah yang berada di kawasan perbatasan.

Baca Juga :  Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

“Dengan kondisi geografis Kaltara, tentunya pelayanan kepada masyarakat harus terus kita dekatkan. Salah satunya melalui penataan daerah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Zainal berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terkait kebijakan pembentukan DOB. Terlebih, moratorium pembentukan DOB telah berlangsung sejak 2014.

“Kita berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat. Kalau memang daerah tersebut memenuhi persyaratan, tentu kita berharap dapat diproses sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Dalam Rapimnas tersebut, Forkonas PP DOB juga mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kejar Sisa Dana Rp100 Miliar dari Pemerintah Pusat

Zainal menegaskan Pemprov Kaltara akan terus menyampaikan aspirasi terkait DOB kepada pemerintah pusat.

“Kita akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kaltara. Harapannya, dengan penataan daerah yang baik, pelayanan publik dan pembangunan bisa semakin dekat dan merata,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *