benuanta.co.id, TARAKAN — Polres Tarakan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan dugaan narkotika jenis Etomidate. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti dinyatakan positif.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSH alias AH alias AW, yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor di Tarakan, serta dua orang wanita berinisial DA dan CH.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, membenarkan penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan Labfor juga sudah keluar dan dinyatakan positif,” kata Rusli saat memberikan keterangan, Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan LSH di tepi Jalan dr. Sutomo pada 20 September 2026. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu cartridge yang diduga berisi kandungan Etomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman LSH. Di lokasi tersebut, penyidik menyita 59 bungkus cartridge bertuliskan TUX dengan berat bersih mencapai 147,3 gram.
Dari hasil interogasi dan pengembangan lapangan, polisi menyeret dua tersangka lainnya. DA diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam (THM), sementara CH diamankan di kediamannya. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan total barang bukti yang dipesan mencapai 60 bungkus cartridge.
Kendati demikian, penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan masih terus mendalami peran serta modus penguasaan barang haram tersebut.
“Untuk penggunaan barangnya masih dalam proses penyidikan. Apakah untuk digunakan sendiri atau ada tujuan lain, itu masih didalami,” tutur Rusli.
BACA JUGA:
Kontraktor di Tarakan Ditangkap Satreskoba, Polisi Sita 60 Bungkus Cartridge Liquid Etomidate
Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul barang, jalur pemesanan, hingga tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp8 miliar.
“Pemeriksaan masih berjalan, dan kalau ada perkembangan lain dari penyidikan akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







