Penasihat Hukum Sebut LSH Masih Berstatus Saksi, Barbuk 60 Bungkus Etomidate Diklaim Bukan Milik Kliennya

Hukrim, Tarakan39 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan peredaran Etomidate yang menyeret kontraktor asal Tarakan LSH alias AH alias AW masih terus bergulir. Setelah penangkapan pada Ahad (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Penasihat Hukum LSH, Marihot GT Sihombing menyebut kliennya masih berstatus sebagai saksi di Polres Tarakan.

Kepastian nasib hukumnya bergantung pada hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) atas barang bukti yang disita, yakni 60 bungkus cartrigde diduga berisi liquid Etomidate.

Marihot GT Sihombing, mengungkapkan hasil uji Labfor tersebut dijadwalkan keluar pada 27 September mendatang. Hingga saat ini, penyidik kepolisian belum menerbitkan surat penetapan tersangka terkait perkara etomidate tersebut.

“Kemarin statement dari Pak Kapolres menyatakan bahwa saat ini status saudara LSH adalah saksi dan menunggu hasil uji Labfor pada tanggal 27,” ujar Marihot, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Tarakan Utara Berganti, Kapolres: Bangun Komunikasi Aktif ke Masyarakat!

Pihaknya enggan berspekulasi mengenai status hukum kliennya. Menurutnya, penetapan status tersangka membutuhkan syarat yang tidak main-main, yakni kombinasi antara hasil uji Labfor dan pemenuhan alat bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, hasil tes urine LSH belum dipastikan.

Marihot juga menyebut, kliennya sempat menepis jika puluhan barang bukti yang kini dalam penguasaan polisi adalah miliknya. LSH mengaku barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainkan dilemparkan oleh seseorang dari luar pagar rumahnya.

“Klien kami menyampaikan bahwa liquid sebanyak itu dilemparkan seseorang dari luar pagar ke dalam rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Kontraktor di Tarakan Ditangkap Satreskoba, Polisi Sita 60 Bungkus Cartridge Liquid Etomidate

Baca Juga :  Penanganan Kebakaran Batu Bara di Jalan Amal Lama Masih Tunggu Kajian Teknis

Meski masih berstatus saksi dalam kasus Etomidate, LSH ternyata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ditreskrimum Polda Kaltara. Kasus ini mencuat usai pria berinisial AA melaporkan LSH atas dugaan penyalahgunaan dua sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang ke pihak perbankan.

Marihot mengegaskan, atas perkara tersebut, pihaknya turut melayangkan perlawanan hukum melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Permohonan ini diajukan sekitar sepekan sebelum LSH diamankan dalam pengungkapan kasus etomidate. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan bergulir pada Jumat (25/9/2026) dengan mendudukkan Polda Kaltara sebagai pihak termohon.

“Atas penetapan tersangka tersebut, pihak kami akan sidang praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LSH,” tegas Marihot.

Baca Juga :  Penyidikan Tambang PT CCM Berlanjut, Kantor BPN Nunukan hingga Rumah Eks Pejabat Kaltara Digeledah

LSH juga melayangkan laporan balik terhadap AA di Polda Kaltara atas tuduhan penipuan dan pemerasan. Di saat bersamaan, LSH juga mempolisikan pria berinisial AK di Polres Tarakan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang bergulir sejak 2024.

LSH sendiri mengenal AA melalui perantara AK. Uniknya, laporan yang saling bertolak belakang antara LSH dan AA ini ditangani oleh tim penyidik yang sama di Polda Kaltara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir, AK kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh penyidik Polres Tarakan. Rangkaian saling lapor dan keterkaitan antarperkara inilah yang menjadi amunisi utama tim kuasa hukum LSH dalam mengajukan gugatan praperadilan. (*)

Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *