benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan mulai menyentuh sejumlah lokasi di Kalimantan Utara (Kaltara).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di wilayah Nunukan, tetapi juga sampai ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
“Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan,” kata Andi, Kamis (24/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dalam prosesnya, penyidik mendatangi beberapa lokasi. Di antaranya Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, Kantor BPN Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara di Tanjung Selor.
Menurut Andi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” jelasnya.
Andi menyebut proses penyidikan masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Ia mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan dalam perkara tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







