benuanta.co.id, TARAKAN – Tersangka dugaan peredaran narkotika jenis etomidate, LSH alias AW yang baru diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan Ahad (20/9/2026) ternyata juga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Perkara penipuan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AA terkait tindak pidana pengagunan dua sertifikat tanah tanpa pemenuhan hak korban.
Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, membenarkan penanganan perkara tersebut. LSH dilaporkan atas tuduhan meminjam dua sertifikat milik korban untuk dijadikan jaminan pinjaman utang ke bank dengan iming-iming bagi hasil keuntungan. Namun, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban resmi mempolisikan LSH.
“Terkait janji memberikan keuntungan dengan meminjam dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan utang ke bank. Namun, janji memberikan keuntungan tersebut tidak terlaksana,” terang Kombes Pol. Yudhistira, Kamis(23/9/2026).
Yudhistira menjelaskan, satu dari dua sertifikat tersebut telah dikembalikan kepada korban usai kewajiban ke bank dicicil. Namun, satu sertifikat lainnya masih tertahan di pihak perbankan akibat proyek yang dijalankan tersangka diduga terbengkalai.
Dalam perkara penipuan sertifikat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara telah menetapkan LSH sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara telah memasuki Tahap 1 dan tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor.
Perkara tindak pidana penipuan jaminan bank ini berdiri terpisah dari kasus dugaan peredaran 60 cartridge berisi etomidate.
Dalam pengungkapan kasus etomidate oleh Satresnarkoba Polres Tarakan sebelumnya, LSH ditangkap bersama dua orang perempuan. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







