benuanta.co.id, BULUNGAN – Perkembangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB masih terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, mengatakan pihaknya masih melakukan penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut. Proses hukum dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurut Bachtiar, terdapat beberapa laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa. Laporan tersebut masuk dalam rentang waktu berbeda, termasuk laporan yang berkaitan dengan LB pada Februari 2026.
“Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus inisial LB menyusul pada Februari 2026,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Dalam penanganannya, penyidik juga melakukan koordinasi dan ekspos bersama untuk menyamakan persepsi terkait perkara. Tahapan tersebut dilakukan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga nantinya pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan apabila telah memenuhi ketentuan.
Bachtiar menegaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, proses hukum tetap dilakukan secara objektif tanpa melihat latar belakang pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







