benuanta.co.id, NUNUKAN — Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap pencurian tabung LPG di sebuah kios di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan hingga mengarah kepada JUA (41), seorang residivis kasus pencurian.
Pelaku JU diamankan polisi pada Ahad (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita saat mengemudikan Toyota Calya warna orange metalik dengan nomor polisi KU 1384 NC di Jalan Sei Bilal, Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan Aras (56), pemilik kios yang mengetahui tempat usahanya telah dibobol.
Sebelumnya, sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang berada di rumahnya mendengar suara seperti seseorang sedang memukul sesuatu dari arah depan rumah. Karena situasi saat itu dini hari, korban tidak keluar untuk mengecek sumber suara
Hingga sekira pukul 09.30 Wita, korban memeriksa kiosnya. Saat itu, gembok pintu kios ditemukan dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah tabung LPG yang biasa disimpan untuk dijual telah hilang.
Korban melaporkan tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram dan satu tabung LPG 14 kilogram raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp2,25 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Nunukan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun warga sekitar.
“Petunjuk penting muncul setelah personel kita menemukan rekaman CCTV milik warga yang berada di sekitar lokasi,” terang Idris.
Dalam rekaman tersebut terlihat Toyota Calya warna orange metalik berhenti di sekitar lokasi kejadian. Aktivitas seseorang di sekitar kendaraan juga terlihat mencurigakan dan diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG.
“Dari rekaman CCTV kemudian dilakukan penelusuran terhadap kendaraan tersebut,” katany.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Toyota Calya bernomor polisi KU 1384 NC. Polisi kemudian mengetahui kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan yang digunakan oleh Junaidi. Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap Junaidi dan kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Minggu sore.
Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, ditemukan sejumlah peralatan berupa obeng bergagang hijau, gergaji besi dan gunting besi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui telah mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram.
Menurut pengakuannya, dua tabung LPG tersebut telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan berupa sanggar di sekitar Jalan Lingkar Nunukan. Masing-masing tabung dijual sekitar Rp135 ribu sehingga total uang yang diperoleh mencapai Rp270 ribu.
Satu tabung LPG lainnya masih berada di dalam kendaraan dan ditemukan polisi saat Junaidi diamankan.
Dari uang Rp270 ribu hasil penjualan tersebut, Junaidi mengaku menggunakan Rp100 ribu untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara Rp56 ribu digunakan untuk makan dan membeli rokok.
“Dari Rp270 ribu hasil penjualan dua tabung, Rp100 ribu digunakan untuk membeli barang yang diduga sabu, Rp56 ribu untuk makan dan rokok, sehingga tersisa Rp114 ribu,” jelasnya.
Selain tabung LPG dan peralatan yang diduga berkaitan dengan pencurian, polisi juga menemukan sebuah kotak atau dompet kecil berwarna hitam di dalam kendaraan. Di dalamnya terdapat plastik transparan kecil berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.
“Untuk temuan sabu tersebut Unit Reskrim Polsek telah melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan,” bebernya.
Idris mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterkaitan Junaidi dengan satu tabung LPG ukuran 14 kilogram yang juga dilaporkan hilang. Sebab, barang yang diakui pelaku diambil baru tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JU dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku ini juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian serupa dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







