benuanta.co.id, NUNUKAN — Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM) menjadi salah satu alasan layanan dan informasi keimigrasian mulai didorong lebih dekat ke masyarakat desa di Kabupaten Nunukan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menilai pendekatan langsung ke masyarakat penting, terutama karena wilayah perbatasan memiliki mobilitas lintas negara yang tinggi. Minimnya informasi mengenai aturan dan prosedur keimigrasian dinilai dapat membuka celah bagi masyarakat terjebak persoalan hukum.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri mengatakan, kehadiran petugas Imigrasi di tengah masyarakat tidak semata untuk urusan administrasi. Edukasi menjadi bagian penting agar warga memahami aturan sebelum melakukan perjalanan maupun aktivitas yang berkaitan dengan lintas negara.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan.
Menurutnya, informasi yang disampaikan langsung kepada masyarakat dapat memperkuat kewaspadaan warga terhadap berbagai modus yang berkaitan dengan keberangkatan maupun mobilitas lintas negara.
Langkah tersebut sejalan dengan program Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang mulai menempatkan petugas pada sejumlah wilayah desa sebagai pilot project.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, saat ini terdapat empat wilayah yang menjadi lokasi awal program tersebut, masing-masing satu wilayah di Sebatik, Nunukan, Lumbis dan Krayan.
“Jadi saat ini kita sudah ada empat desa. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.
Penentuan lokasi tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Desa yang menjadi pilot project diprioritaskan pada wilayah yang dinilai memiliki kerentanan terhadap TPPO, TPPM maupun pelanggaran keimigrasian.
Namun, Adrian menegaskan layanan informasi tidak terbatas pada desa yang masuk dalam program awal. Wilayah lain yang membutuhkan pendampingan juga dapat menjadi sasaran perluasan program.
“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan petugas di tingkat desa diharapkan dapat memangkas jarak masyarakat dengan sumber informasi resmi. Warga tidak harus menunggu persoalan muncul atau datang ke pusat layanan untuk mengetahui ketentuan keimigrasian.
“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, akses informasi menjadi bagian penting dalam pencegahan. Masyarakat diharapkan tidak mudah menerima tawaran perjalanan, pekerjaan maupun aktivitas lintas negara tanpa memahami prosedur dan konsekuensi hukumnya.
Pemkab Nunukan dan Imigrasi pun membuka peluang memperluas titik layanan tersebut ke desa-desa lainnya. Penambahan lokasi diharapkan membuat edukasi keimigrasian tidak hanya terkonsentrasi di pusat pemerintahan, tetapi menjangkau masyarakat yang berada langsung di kawasan perbatasan.
“Dengan pola pendekatan, pencegahan TPPO, TPPM dan pelanggaran keimigrasian kita harapkan dapat dilakukan sejak dari tingkat desa, sebelum persoalan berkembang dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







