benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang warga Kota Tarakan berinisial MA (24) dilaporkan ke Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, atas dugaan penggelapan uang pembayaran Cash on Delivery (COD) senilai Rp37.841.502 saat masih bertugas sebagai kurir PT Global Jet Express (J&T) Cabang Balikpapan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Regional Manager Area Samarinda 3 PT Global Jet Express Cabang Balikpapan, Muh. Khayrul Amri, menjelaskan, terlapor merupakan warga Tarakan yang bertugas sebagai sprinter atau kurir di wilayah Mahakam Ulu. Dalam pekerjaannya, yang bersangkutan bertanggung jawab mengantarkan paket sekaligus menerima pembayaran COD dari pelanggan.
Dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap operasional
pengiriman pada 10 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah paket masih tercatat berstatus tertahan (stuck) di sistem perusahaan, meski hasil penelusuran menunjukkan barang taaersebut sebenarnya telah diterima konsumen.
“Setelah kami lakukan investigasi, stock opname sistem, dan konfirmasi kepada konsumen, ternyata seluruh paket yang berstatus stuck itu sudah diterima oleh penerima,” kata Khayrul kepada benuanta.co.id.
Ia menuturkan, perusahaan kemudian menemukan pembayaran atas paket-paket tersebut telah dilakukan pelanggan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi terlapor. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan sesuai prosedur operasional.
Menurut Khayrul, sehari setelah dugaan peristiwa itu, yakni pada 11 Agustus 2026, terlapor tidak lagi masuk bekerja tanpa memberikan keterangan. Perusahaan juga mendapat informasi jika yang bersangkutan telah meninggalkan mess karyawan dan tidak dapat lagi dihubungi.
“Nomor telepon dan WhatsApp sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa lagi melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit internal, perusahaan menghitung total kerugian yang dialami mencapai Rp37.841.502. Atas temuan tersebut, PT Global Jet Express melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Polres Mahakam Ulu.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fakta yang ada bisa terungkap,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mahakam Ulu masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen operasional perusahaan, serta mendalami alur transaksi pembayaran COD yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







