Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan LSH, Turut Dalami Laporan Dugaan Tunggakan Alat Berat Rp1,5 Miliar

Hukrim0 views
benuanta.co.id, TARAKAN – Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, memastikan proses hukum terhadap LSH alias AW tetap berjalan meski yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Polisi juga tengah menyelidiki laporan baru terhadap LSH terkait dugaan penunggakan sewa alat berat. “Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi. Gak ada (persiapan khusus), biasa aja,” tegas Yudhistira, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs atas nama pemohon Lie Siong Hwa dan termohon Kapolda Kaltara cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Didaftarkan sejak Jumat (18/9/2026), sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 09.00 WITA.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Sebut LSH Masih Berstatus Saksi, Barbuk 60 Bungkus Etomidate Diklaim Bukan Milik Kliennya

Terkait perkara dugaan penipuan sertifikat senilai Rp5 miliar yang membelitnya, LSH diketahui melayangkan laporan balik terhadap pelapornya, AA. Selain itu, LSH juga sempat melaporkan AA dan rekannya, AK, ke Polres Tarakan pada 2024 dalam perkara berbeda. Kombes Pol. Yudhistira membenarkan adanya aksi saling lapor tersebut yang kini diproses terpisah di Polres Tarakan dan Polda Kaltara.

Baca Juga :  Kontraktor di Tarakan Ditangkap Satreskoba, Polisi Sita 60 Bungkus Cartridge Liquid Etomidate

BACA JUGA:

Kontraktor di Tarakan Ditangkap Satreskoba, Polisi Sita 60 Bungkus Cartridge Liquid Etomidate

Penasihat Hukum Sebut LSH Masih Berstatus Saksi, Barbuk 60 Bungkus Etomidate Diklaim Bukan Milik Kliennya

Selain Terjerat Peredaran Etomidate di Tarakan, LSH Turut Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp5 Miliar

Di luar kasus sertifikat dan perkara etomidate yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan, Polda Kaltara kini menangani laporan baru terhadap LSH dari seorang pemilik alat berat.

Baca Juga :  Jadi Kurir Paket di Mahulu, Pria Asal Tarakan Diduga Gelapkan Uang COD hingga Puluhan Juta

LSH dilaporkan atas dugaan tidak membayar uang sewa alat berat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. (*)

Reporter/Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *