Polisi juga tengah menyelidiki laporan baru terhadap LSH terkait dugaan penunggakan sewa alat berat. “Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi. Gak ada (persiapan khusus), biasa aja,” tegas Yudhistira, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs atas nama pemohon Lie Siong Hwa dan termohon Kapolda Kaltara cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Didaftarkan sejak Jumat (18/9/2026), sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 09.00 WITA.
Terkait perkara dugaan penipuan sertifikat senilai Rp5 miliar yang membelitnya, LSH diketahui melayangkan laporan balik terhadap pelapornya, AA. Selain itu, LSH juga sempat melaporkan AA dan rekannya, AK, ke Polres Tarakan pada 2024 dalam perkara berbeda. Kombes Pol. Yudhistira membenarkan adanya aksi saling lapor tersebut yang kini diproses terpisah di Polres Tarakan dan Polda Kaltara.
BACA JUGA:
Kontraktor di Tarakan Ditangkap Satreskoba, Polisi Sita 60 Bungkus Cartridge Liquid Etomidate
Di luar kasus sertifikat dan perkara etomidate yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan, Polda Kaltara kini menangani laporan baru terhadap LSH dari seorang pemilik alat berat.
LSH dilaporkan atas dugaan tidak membayar uang sewa alat berat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







