Usaha Mikro Nunukan Dimudahkan Pembuatan NIB dan NPWP

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan kembali mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha mikro.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Bidang UMKM DKUKMPP Nunukan, Mardiana, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya, termasuk mengakses pembiayaan, mengikuti program bantuan pemerintah hingga memperluas pasar.

Baca Juga :  Potensi Anyaman Rotan Perempuan Sebuku Potensi jadi Ekraf 

“Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas usaha. Karena itu kami memfasilitasi penerbitan NIB dan NPWP agar prosesnya lebih mudah, cepat, dan tidak membingungkan masyarakat,” kata Mardiana.

Ia menjelaskan, pelayanan tatap muka akan diprioritaskan pada 29, 30 Juni dan 1 Juli 2026, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 Wita, dengan fokus pada penerbitan NIB dan NPWP bagi pelaku usaha mikro.

Selain layanan langsung, DKUKMPP juga menyediakan pendampingan secara daring setiap Senin hingga Kamis pada jam yang sama.

Baca Juga :  Bantah Persoalan Kepentingan Pajak dan Bansos, BPS Tarakan Pastikan Data Sensus Ekonomi Bersifat Rahasia

Dalam pelayanan online tersebut, petugas akan mendampingi proses pendaftaran hingga dokumen usaha selesai diterbitkan, dengan kuota maksimal lima pelaku usaha setiap hari.

Menurut Mardiana, pendampingan diberikan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat menginput data maupun memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha benar-benar memahami prosesnya. Bukan hanya mendapatkan NIB dan NPWP, tetapi juga mengetahui manfaat legalitas usaha bagi perkembangan usahanya ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, sementara NPWP menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha secara formal.

Baca Juga :  213 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Berasal dari Sulsel dan NTT

DKUKMPP juga mengimbau masyarakat yang memiliki usaha mikro, baik yang baru merintis maupun yang telah berjalan, agar memanfaatkan layanan tersebut. Seluruh proses pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya.

“Harapan kami semakin banyak UMKM di Nunukan yang memiliki legalitas usaha sehingga lebih mudah berkembang, memperoleh akses pembiayaan, dan mampu meningkatkan daya saing usahanya,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *