Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat Dipertimbangkan Untuk Direhabilitasi

NUNUKAN – Setelah 34 ketua RT dan orang Staf Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan melaksanakan tes urine, hasilnya 1 orang dinyatakan positif penyalahgunaan narkoba berinisial BR (60). Saat itu Pot urine bernomor 55 dan dilakukan rapid test narkoba 6 parameter.

Untuk mengetahui hasil pemeriksaan 34 orang dengan menggunakan rapid test narkoba 6 parameter, tidak memakan waktu begitu lama, sekitar 15 menit hasil pun keluar.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi Paras Fest 2026 Tembus Rp12,6 Miliar

Pada saat itu, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Nunukan, Murjani Shalat langsung memberitahukan hasil tersebut bahwa satu orang dinyatakan positif. BR ini adalah seorang laki-laki sebagai ketua RT.

“Orang ini nantinya akan kami panggil, untuk menanyakan apakah benar atau tidak dia menggunakan narkoba,” kata Murjani Shalat, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga :  139 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Masalah Dokumen Masih Mendominasi

Setalah mengetahui hasilnya, Lurah Nunukan Barat, Sudiasih mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat dari tim kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Forum RT dan Camat Nunukan.

“Jika dia terbukti pengguna narkoba, maka akan kami pertimbangkan, apakah nantinya dilakukan rehabilitasi, atau mengundurkan diri dari Ketua RT,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, bisa menjadi contoh. Sehingga pada 2022 nanti jika ingin menjadi ketua RT, harus membuat surat peryataan bebas narkoba. “Tes urine ini akan kita lakukan 6 bulan sekali,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

 

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *