benuanta.co.id, NUNUKAN – Dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pare-pare, ibu Haji berinisial HU (45) Warga Desa Majang, Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini diciduk personel Satreskoba di Pulau Sebatik usai jemput Sabu dari Tawau, Malaysia.
Tak hanya HU, rekannya yakni AG (55) yang diketahui berperan berkomunikasi dengan RI Narapidana Lapas Pare-pare, serta berperan mengarahkan HU dalam menjalankan aksinya menjemput barang haram seberat 2 Kilogram (kg).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan menerangkan pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan barang haram tersebut setelah mendapat informasi bahwasanya ada seorang wanita dari Malaysia diduga hendak membawa sabu menuju Kota Tarakan melalui pelabuhan speed boad Sungai Nyamuk pada (18/9/2023) lalu.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan berhasil mengamankan si ibu Haji ini. Setelah kita geledah barang bawaannya yakni kotak vacum cleaner didalamnya kita dapati dua bungkus teh cina berisi sabu seberat 2 Kg,” kata Sony kepada benuanta.co.id.
Diungkapkannya, dari keterangan HU hang mengaku jika ia disuruh AG ke Malaysia untuk mengambil sabu dari Mr.X untuk selanjutnya berangkat ke Kota Tarakan kemudian ke Kota Balikpapan dan dilanjutkan ke Kota Palu dengan menggunakan kapal laut.
Ketika tengah diinterogasi, diwaktu yang bersamaan AG menghubungi HU dan menanyakan posisi keberadaannya. Personel opsnal kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AG yang saat itu diketahui berada di Jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
“AG mengaku jika ia dihubungi oleh RI yang berada di Lapas Pare-pare untuk mengambil Sabu ke Tawau dan dijanjikan upah Rp 100 juta, si AG ini kemudian menghubungi si HU untuk menemaninya mengambil barang tersebut. Upah tersebut nantinya akan dibagi dua oleh AG dan HU,” ungkapnya.
Keduanya kemudian diberikan ongkos perjalanan Rp 9,5 juta dari RI lalu berangkat dari Pare-pare ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal laut pada (8/9). Setibanya di Nunukan, AG diarahkan oleh RI untuk menyuruh HU ke Tarakan dengan menggunakan speed boat, sementara AG bergeser ke Desa Sungai Nyamuk.
Hingga pada (13/9), HU berangkat dari Tarakan ke Sungai Nyamuk menemui AG. Sehari kemudian HU berangkat seorang diri ke Tawau untuk mengambil sabu dari Mr.X. Bahkan, HU sempat tinggal selama 4 hari di Malaysia sebelum kembali ke Sungai Nyamuk.
“Modus yang mereka jalankan ini berubah rute perjalanannya, jadi dari Nunukan kemudian ke Tarakan kalau nyebrang ke Sungai Nyamuk setalah itu ke Malaysia dan kembali ke Nunukan. Saat barang ini sudah ada mereka akan berangkat ke Tarakan melalui jalur sungai Nyamuk dan rencananya akan berangkat ke Balikpapan, kemudian mereka berdua akan naik kapal laut menuju Kota Palu, Sulteng,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







