Disdikbud Kaltara: Malinau dapat Menerapkan PTMT 50 Persen

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Terbitnya surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) yang baru bernomor 14 Tahun 2022. Beberapa daerah mengalami peningkatan status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di provinsi Kalimantan Utara setidaknya ada 2 level yang diterapkan yakni level 2 untuk Kabupaten Malinau dan level 3 untuk Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung dan Kota Tarakan. Dengan kondisi itu pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pun dihentikan sementara.

“Penerangan PTMT kita mengikut dengan status level PPKM di masing-masing kabupaten kota. Jika dilakukan pemberhentian pada tingkat TK, SD dan SMP. Maka pada tingkat SMA, SMK dan SLB juga akan terhenti,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Teguh Henry Sutanto kepada benuanta.co.id, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga :  Hampir Seluruh ASN di Kaltara Telah Aktivasi IKD

Dia memastikan untuk PPKM level 3, PTMT telah dihentikan sementara, namun dilanjutkan dengan belajar daring di rumah seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko jika tetap dilakukan PTMT maka bisa menimbulkan penyebaran klaster baru.

“Kita pastikan pelaksanaan PTM tingkat SMA/SMK dan SLB sebagian besar terhenti. Mengingat status level PPKM yang kembali meningkat. Untuk Kabupaten Malinau itu bisa namun dengan kapasitas 50 persen, tapi ini menyesuaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  YSBKU Dorong Pembentukan Kampus Budaya Melalui Dialog Kebudayaan

Pihaknya pun meminta para tenaga guru dan pengajar untuk menyesuaikan, proses belajar mengajar tetap harus dilakukan agar anak didik tidak ketinggalan mata pelajaran.

“Proses belajar mengajar di rumah tetap dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Supaya anak didik kita tetap mendapatkan ilmu pengetahuan,” tuturnya.

Sementara itu, Disdikbud Kabupaten Bulungan dengan adanya peningkatan kasus pada 10 kecamatan di Bulungan, telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran. Dalam surat tersebut terhitung tanggal 1 Maret 2022 kegiatan pembelajaran di Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Tengah, Tanjung Palas Utara, Sekatak, Bunyu, Peso dan Peso Hilir dilakukan di rumah. (*)

Baca Juga :  Peredaran Tembakau Tanpa Pita Cukai Masih Ditemukan di Tarakan, Pelaku Diduga Pesan Online dari Pulau Jawa

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *