benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan menyebut modus peredaran barang kena cukai ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) belum mengalami perubahan signifikan. Bahkan, jumlah pelanggaran yang ditemukan dinilai cenderung menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan pola baru dalam upaya penyelundupan barang ilegal, khususnya produk hasil tembakau.
“Masih sama, belum ada modus baru. Bahkan dibandingkan sebelumnya, sekarang sepertinya semakin menurun,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tembakau iris tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Pulau Jawa. Berdasarkan hasil penindakan, barang tersebut diperkirakan masuk ke Tarakan melalui perusahaan jasa titipan atau ekspedisi karena jumlanya hanya tiga ball.
Ia menjelaskan, tembakau tersebut tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan sementara, pembelian dilakukan secara daring lantaran alamat penerima yang tercantum tidak dapat ditemukan.
“Alamat penerimanya tidak ketemu, sehingga kemungkinan besar pemesanannya dilakukan secara online,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan perusahaan jasa titipan kepada petugas Bea Cukai. Namun, ia menegaskan masyarakat tetap dapat mendatangkan produk tembakau secara legal sepanjang memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan menggunakan pita cukai resmi.
“Kalau didatangkan secara resmi tentu bisa, tetapi harus dibayar cukainya dan dilekati pita cukai seperti rokok yang beredar di pasaran,” tuturnya.
Ia menambahkan ketentuan tersebut berlaku untuk produk tembakau yang diperdagangkan dalam kemasan, sedangkan tembakau yang dilinting sendiri untuk konsumsi pribadi tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tarakan juga terus menggencarkan sosialisasi kepada awak kapal yang datang dari luar negeri bersama instansi terkait, termasuk mengenai jenis barang yang diperbolehkan maupun dilarang masuk ke Indonesia.
“Setiap ada kapal dari luar negeri, kami tetap melakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi. Namun terkadang warga negara asing belum memahami aturan yang berlaku sehingga tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








