benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mengintegrasikan seluruh pengajuan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Integrated Mutasi atau I-Mut. Sehingga seluruh pergerakan dan proses perpindahan pegawai langsung dipantau pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan sistem ini sengaja diterapkan agar seluruh pergerakan ASN terpantau secara transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga eksekusi akhir.
“Itu sekarang sudah terintegrasi, yang namanya jadi semua itu dipaksa untuk masuk ke dalam satu sistem yang namanya Integrated Mutasi. Jadi seluruh pergerakan ASN itu harus terlapor dan termonitor oleh BKN,” tegas Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2026).
Andi menjelaskan dengan adanya sistem I-Mut ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah tidak bisa serta-merta mengambil keputusan mutasi sepihak. Sebelum keputusan final diterbitkan, BKN harus mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.
Pertek BKN inilah yang menjadi dasar hukum sah bagi proses mutasi ASN. Langkah ini juga merespons dinamika di lapangan, di mana banyak ASN yang mengajukan pindah instansi karena alasan keluarga. Namun, BKD mengingatkan adanya aturan formal yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebelum mengajukan perpindahan.
Sebagai contoh, Andi menyebutkan aturan ketat yang berlaku bagi tenaga pendidik.Untuk guru wajib menyelesaikan masa pengabdian minimal selama 8 tahun di tempat tugas awal sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi. Aturan ini mengacu pada komitmen dan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan saat pertama kali diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjawab pertanyaan mengenai adanya potensi kelonggaran aturan, Andi Amriampa menegaskan bahwa sistem I-Mut memiliki sistem pemblokiran otomatis (auto-block) jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Sepanjang itu tidak kemudian terblok oleh sistem, itu bisa saja ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari BKN terkait dengan mutasi itu,” jelasnya.
Namun, bagi ASN yang masa pengangkatannya masih tergolong baru, sistem dipastikan akan langsung mengunci pengajuan tersebut.
“Tetapi yang tidak mungkin kita langkahi adalah ketika sistem BKN itu tidak mengizinkan untuk proses mutasi itu. Misalnya angkatan yang 2019 ke atas, 2019, 2020, itu masih terkunci di sistem. Jadi sama sekali tidak bisa di-input datanya untuk proses mutasi,” tegasnya.
Ketentuan sistem penguncian digital ini berlaku mutlak untuk semua jenis perpindahan, baik mutasi antarOrganisasi Perangkat Daerah (OPD), mutasi antarkabupaten kota, maupun mutasi keluar provinsi. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







