benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Isu miring mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjelang tahun 2027 sedang menjadi sorotan hangat. Berkembang rumor yang menyebutkan pemberlakuan pembatasan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen pada Januari 2027 mendatang bakal memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi para P3K.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, menegaskan di dalam regulasi yang berlaku saat ini, sama sekali tidak ada pasal atau klausul yang menyatakan P3K bisa diberhentikan hanya karena alasan kekurangan anggaran daerah.
Menurutnya, seorang P3K baru bisa diberhentikan dari jabatannya apabila memenuhi kondisi-kondisi tertentu yang sudah diatur secara hukum. Di antaranya, masa kontrak berakhir dengan maksud pemberhentian dilakukan secara alami setelah masa perjanjian kerja yang disepakati telah selesai.
Lalu pelanggaran disiplin yang terdapat tindakan pelanggaran berat terhadap peraturan disiplin pegawai. Kemudian kinerja buruk, diambil berdasarkan hasil evaluasi, pegawai yang bersangkutan tidak mampu memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
“Sebenarnya kalau P3K itu diberhentikan setelah selesai kontrak, atau ada hal-hal pelanggaran yang sifatnya disiplin, kinerja. Tetapi dalam hal tidak ada anggaran, itu tidak ada klausul yang mensyaratkan untuk pemberhentian,” ujar Andi Amriampa.
Terkait dengan aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan berlaku pada Januari 2027, Andi menjelaskan pemerintah daerah saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Masalah ini pun telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Saat ini, pemerintah daerah tengah menunggu kejelasan mengenai dua potensi kebijakan relaksasi dari pusat yakni relaksasi waktu berupa penundaan atau kelonggaran terkait jadwal mulainya pemberlakuan aturan secara penuh dan relaksasi persentase berupa penyesuaian kembali mengenai batas maksimal formula persentase belanja pegawai di daerah.
Andi Amriampa memastikan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam dan sedang merumuskan solusi terbaik agar regulasi baru tersebut tidak mengorbankan hak-hak para pegawai di daerah.
“Tampaknya pemerintah pusat ini sementara ini sedang melakukan upaya-upaya bagaimana regulasi dan fakta di lapangan itu bisa ada kompromi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







