benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Isu pelanggaran disiplin dan kode etik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari gaya hidup mewah atau flexing hingga persoalan moral seperti hubungan di luar nikah, kerap menjadi sorotan publik di berbagai daerah di Indonesia.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, menegaskan tidak ada ruang bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun kode etik profesi. Menurutnya, aturan mengenai sanksi dan hukuman disiplin berlaku sama bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ketentuan terkait dengan hukuman disiplin dan kode etik itu juga berlaku ketentuan bagi ASN, itu berlaku kepada PNS dan P3K. Jadi tidak ada perbedaan pemberlakuan hukuman terhadap PNS dan P3K itu,” tegas Andi, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran berat, termasuk yang berkaitan dengan moralitas maupun penyalahgunaan wewenang, proses penanganannya akan dilakukan secara objektif dan berjenjang melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan disiplin ASN.
Meski ancaman pemberhentian dapat dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran berat, Andi menegaskan pemecatan bukanlah langkah pertama yang diambil pemerintah. Pada prinsipnya, hukuman disiplin bertujuan sebagai instrumen pembinaan bagi pegawai agar dapat memperbaiki perilaku dan kinerjanya.
Karena itu, setiap pelanggaran akan melalui tahapan penanganan sesuai tingkatannya, mulai dari disiplin ringan, disiplin sedang, hingga disiplin berat.
Untuk pelanggaran disiplin ringan, pembinaan dilakukan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN bertugas. Sementara pelanggaran disiplin sedang masih dapat ditangani melalui mekanisme administratif di lingkungan perangkat daerah. Adapun pelanggaran disiplin berat, termasuk yang berpotensi berujung pada pemberhentian, akan ditangani lebih lanjut oleh BKD karena dinilai sudah tidak dapat diselesaikan di tingkat OPD.
“Kalau terkait dengan pemberhentian itu kan masuk ke area hukuman disiplin berat. Tentunya itu harus melalui dulu pembinaan-pembinaan di tingkat disiplin ringan, disiplin sedang, baru sampai ke berat,” jelasnya.
Andi berharap kasus-kasus pelanggaran moral, pelanggaran hukum, maupun perilaku flexing tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara maupun pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Untuk itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah mengoptimalkan fungsi pengawasan internal dan pembinaan kepada pegawai sejak dini. Menurutnya, pengawasan yang berjalan efektif di tingkat OPD akan mampu mencegah berbagai persoalan berkembang menjadi pelanggaran disiplin yang lebih serius.
“Sebenarnya kita harapkan pengendalian internal, pembinaan dari masing-masing kepala perangkat daerah itu bisa optimal berjalan. Ketika persoalan itu sudah masuk ke BKD, itu artinya bahwa persoalan-persoalan itu sudah tidak bisa diselesaikan lagi di tingkat OPD,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







