Bolehkah Guru Berstatus Penyitas Mengikuti PTM, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

TARAKAN – Jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Juli mendatang, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya vaksinasi terhadap guru-guru di Kaltara. Lalu, bagaimanakah dengan guru yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 atau penyitas?

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, Agust Suwandi menjelaskan bahwa bagi guru yang berstatus sebagai penyitas masih akan tetap dilakukan vaksinasi.

“Kalau arahan dari Kementerian Kesehatan untuk mereka penyitas yang pernah terkonfirmasi Covid-19 baru akan divaksin setelah 3 bulan. Tetapi dalam masa tiga bulan itu dianggap antibodinya terbentuk secara alami,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, Agus Suwandi kepada benuanta.co.id, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :  Persyaratan Ekspor Perikanan Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha, Ombudsman Kaltara Dorong Revisi Regulasi 

Kata Agust, guru yang statusnya sebagai penyitas disinyalir aman tidak berpotensi tertular atau menularkan. Kalaupun ada potensinya dinilai sangat rendah.

“Walaupun kemungkinan itu selalu ada, kemungkinan untuk tertular masih selalu ada walaupun mereka terkonfirmasi. Bahkan yang sudah vaksinasi ada kemungkinan masih bisa,” katanya.

“Jadi kita izinkan mereka (guru) yang belum divaksin, tetapi sebagai penyitas itu kami rekomendasikan boleh PTM. Karena memang jadwal vaksinnya belum sampai, tetapi begitu sudah 3 bulan kita akan lakukan vaksinasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Hampir Seluruh ASN di Kaltara Telah Aktivasi IKD

Sedangkan bagi guru yang memiliki riwayat penyakit-penyakit yang tidak boleh divaksin. Mau tidak mau akan dipending Satgas Covid-19 untuk tidak divaksin. Namun masih diperbolehkan mengajar dengan proteksi yang ketat.

“Ini sih keputusan dari (bersama) ya paling tidak harus ada sedikit proteksi lah, harus ada pembatasan, dibedakan dengan guru yang sehat-sehat saja. Karena mereka sendiri juga berisiko. Biasanya kalau yang tidak boleh divaksin itu kan karena ada penyakit penyerta. Seperti jantung, artinya yang bersangkutan ini orang yang berisiko juga,” tukasnya. (*)

Baca Juga :  Tembus 86 Persen dari Target, Pendapatan Pemprov Kaltara Capai Rp2,66 Triliun pada 2025

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *