Ombudsman Kaltara Dorong Penyederhanaan Regulasi Ekspor untuk Tekan Potensi Pungli

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai harmonisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor perikanan tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, tetapi juga berpotensi menekan praktik pungutan liar dalam proses pelayanan usaha.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan banyaknya persyaratan dan ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi riil di lapangan berpotensi menciptakan ruang-ruang pelayanan yang tidak efektif.

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi vertikal menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan ekspor.

Baca Juga :  Disdukcapil Kaltara Bakal Fasilitasi Dokumen Adminduk bagi 500 Personel YonTP dan Keluarga di Tana Tidung

“Ketika terjadi harmonisasi regulasi menuju kebijakan yang lebih sesuai, maupun harmonisasi antarinstansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal, maka akan memperkecil potensi pungutan liar dalam pelayanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha perikanan di Kaltara merupakan usaha mikro dan kecil yang selama ini menghadapi berbagai hambatan administratif untuk melakukan ekspor. Kondisi tersebut membuat proses usaha menjadi lebih panjang dan berisiko menimbulkan biaya tambahan.

Dirinya menilai karakteristik usaha perikanan di Kaltara perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional. Pasalnya, tidak semua eksportir merupakan perusahaan besar dengan modal dan fasilitas lengkap.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Pastikan UMKM Lokal Terlibat di Kawasan Industri Tanah Kuning-Mangkupadi

“Di daerah, usaha kecil pun sebenarnya bisa melakukan ekspor. Tetapi sistem yang ada saat ini masih banyak mengacu pada skala usaha besar. Ini yang perlu dibijaksanai,” ungkapnya.

Maria menambahkan, sejumlah pihak seperti pengelola bandara dan pelabuhan sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mendukung kebutuhan fasilitas pelaku usaha, termasuk penyediaan ruang penyimpanan yang menjadi salah satu syarat dalam proses ekspor.

Baca Juga :  Tembus 86 Persen dari Target, Pendapatan Pemprov Kaltara Capai Rp2,66 Triliun pada 2025

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Kalau ada hal-hal yang belum terakomodasi dalam aturan, maka perlu diusulkan agar ada revisi atau kebijakan tertentu. Tujuannya agar pelaku usaha kecil tetap bisa berkembang, ekonomi daerah bergerak, tetapi mutu dan keselamatan produk tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *