benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pemerintah provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1-61 Tahun 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.
“Keadaan darurat itu ada versinya BNPB. Pertama siaga darurat. Kalau sudah aktivitas dengan intensitas tinggi, baru bisa mengeluarkan tanggap darurat. Kita masih di siaga darurat,” sebut kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltara, Rony Haryanto, Selasa (11/8/2026).
Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara segera menetapkan status siaga darurat serupa sesuai kondisi wilayah masing-masing. Menurutnya, kondisi cuaca panas yang berlangsung sekitar sepekan hingga 10 hari terakhir perlu menjadi perhatian, terutama karena aktivitas pembukaan lahan berpotensi memicu kebakaran.
BPBD Kaltara meminta masyarakat yang hendak membuka lahan agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. “Kami mengimbau yang membuka lahan harus koordinasi dengan desa. Jangan membakar sembarangan, karena kalau ada kejadian bisa cepat diinformasikan,” ujarnya.
Ia menegaskan BPBD bersama tim gabungan akan bergerak cepat apabila mendapatkan laporan adanya kebakaran atau potensi titik api. Selain pemantauan hotspot, BPBD juga mendorong pemerintah desa untuk memperkuat sistem komunikasi dan pelaporan agar informasi kebakaran dapat segera diterima petugas.
“Kalau ada potensi-potensi itu, kami bergerak bersama-sama dengan TNI-Polri, PU, Manggala Agni dan tim gabungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







