benuanta.co.id, TARAKAN – BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) beserta pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan melakukan rekonsiliasi untuk membahas keberlanjutan penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terancam nonaktif mulai 1 Oktober 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan pertemuan rekonsiliasi tersebut dijadwalkan berlangsung besok di Bulungan. Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai skema penjaminan peserta setelah tidak lagi ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah kita dapat jadwal untuk pertemuan finalisasi itu di hari besok (29/9/2026) melalui acara rekonsiliasi antara Provinsi dengan Kabupaten Kota,” ungkapnya, Senin (28/9/2026)..
Menurutnya, proses tersebut menjadi penting karena masih ada upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan penjaminan ketika perubahan status kepesertaan mulai berlaku pada 1 Oktober. BPJS Kesehatan masih menunggu hasil pembahasan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan di acara rekonsiliasi tersebut terjadi pencerahan, tidak terjadi kekosongan,” ujarnya.
Yusef menjelaskan, hasil rekonsiliasi nantinya akan menunjukkan daerah mana yang akan menanggung peserta serta berapa jumlah peserta yang dapat ditanggung masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
“Besok saya update hasil rekonnya, hasil rekon dari Selasa masing-masing kota berapa,” jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya telah mempersiapkan langkah untuk ikut menangani persoalan tersebut. Namun, jumlah peserta yang akan ditanggung masing-masing daerah masih belum dapat dipastikan sebelum hasil rekonsiliasi diketahui.
“Kabupaten kota semuanya siap, cuma berapa jumlahnya kita belum tahu,” bebernya.
Selain menunggu hasil rekonsiliasi, BPJS Kesehatan juga melakukan langkah mitigasi terhadap kemungkinan adanya peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar perubahan status tersebut tidak langsung menimbulkan gangguan pelayanan.
“Tapi risiko kekosongan pun harus kita mitigasi supaya pelayanan publik masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Menurut Yusef, risiko tersebut perlu diperhatikan karena terdapat kemungkinan peserta yang terdampak sedang menjalani pelayanan kesehatan, seperti memiliki rujukan, menjalani hemodialisis, maupun sedang berada di luar Kalimantan Utara untuk mendapatkan pelayanan.
“Jangan sampai orang sedang dirujuk, orang sedang hemodialisa, yang memang 3 ribu-ribunya itu jangan-jangan orang-orang yang sakit jantung atau orang-orang yang cuci darah,” terangnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan telah menyiapkan data peserta yang terdampak untuk disampaikan kepada fasilitas kesehatan serta pemerintah di tingkat desa. Penyampaian data itu dilakukan agar pihak terkait mengetahui adanya potensi perubahan status kepesertaan dan dapat melakukan langkah yang diperlukan.
“Data-data yang 30 ribu itu sudah akan kita sampaikan yang hari ini paling lambat, supaya masyarakat siap-siap kalau terjadi hambatan dalam layanan,” imbuhnya.
Yusef menambahkan, masyarakat juga perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila nantinya status kepesertaan berubah. BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah kanal pelayanan untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi maupun penanganan terkait status kepesertaannya.
“Minimal dari BPJS Kesehatan sudah menyiapkan mitigasi risiko masyarakat harus tahu risiko-risikonya, kasus-kasusnya, sehingga harus minimal tahu apa yang mereka harus lakukan,” tambahnya.
Ia berharap hasil pertemuan besok dapat memberikan kepastian mengenai keberlanjutan penjaminan peserta JKN yang terdampak. Apabila sebagian peserta dapat dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota, maka hal tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kekosongan penjaminan mulai 1 Oktober.
“Upayanya adalah bagaimana supaya masyarakat terdampak itu bisa mendapatkan solusi untuk menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sesuai tempat domisili masing-masing dan diselesaikan sebelum 1 Oktober,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







