Pemkab Malinau Siapkan Anggaran untuk 4.257 Peserta JKN yang Terancam Tak Lagi Ditanggung Pemprov

Malinau6 views

benuanta.co.id, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menyiapkan langkah untuk melanjutkan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang sebelumnya menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan akan dinonaktifkan mulai Oktober 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., mengungkapkan terdapat 4.554 masyarakat Kabupaten Malinau yang sebelumnya tercatat sebagai peserta JKN tanggungan Pemprov Kaltara berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2019. Data tersebut kemudian diverifikasi kembali oleh Pemkab Malinau.

“Pemda Malinau melakukan verifikasi data semula 4.554 menjadi 4.257 peserta,” ungkapnya, Senin (28/9/2026).

Dari hasil verifikasi tersebut, Pemkab Malinau menetapkan sebanyak 4.257 peserta sebagai kelompok yang akan ditangani melalui pembiayaan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan menyusul adanya permintaan agar peserta yang sebelumnya menjadi tanggungan Pemprov Kaltara dapat dilanjutkan penjaminannya oleh Pemkab Malinau.

“Pemda Malinau menyediakan anggaran JKN TA 2026 untuk penambahan peserta 4.257,” jelasnya.

Anggaran tersebut telah disiapkan untuk membiayai kepesertaan JKN bagi 4.257 masyarakat tersebut pada periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan demikian, pembiayaan tambahan itu mencakup tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.

“Beban bulan Oktober sampI dengan Desember,” bebernya.

Ernes memastikan anggaran untuk penambahan peserta tersebut telah tersedia dalam pos belanja JKN pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Malinau.

“Saat ini tersedia di pos belanja JKN Dinkes PPKB Malinau,” lanjutnya.

Selain menyiapkan anggaran, Pemkab Malinau juga mengambil langkah dari sisi regulasi dengan mengajukan permintaan kepada Pemprov Kaltara untuk segera melakukan revisi terhadap aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan di wilayah Kaltara.

“Kami juga mengajukan ke Pemprov Kaltara untuk segera merevisi Pergub No. 37 Tahun 2019,” terangnya.

Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 37 Tahun 2019 tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kaltara Sehat. Menurut Ernes, perubahan regulasi diperlukan agar pelaksanaan JKN di wilayah Kaltara memiliki payung hukum yang sesuai.

“Adapun isinya tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kaltara Sehat sebagai payung hukum pelaksanaan JKN di wilayah Prov. Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *