benuanta.co.id, MALINAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau memastikan layanan pendidikan tetap berjalan bagi anak-anak di wilayah pedalaman, meski sejumlah sekolah memiliki jumlah peserta didik yang relatif sedikit dan berada di kawasan dengan akses geografis yang sulit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Muhammad Fiteriady, S.STP., M.Si., menyusul perhatian publik terhadap kondisi sekolah di SD Negeri 005 Mentarang Hulu, Desa Lung Barang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara)
Ia menjelaskan, jumlah peserta didik yang sedikit di sejumlah sekolah pedalaman dipengaruhi kondisi permukiman masyarakat yang tersebar serta terbatasnya populasi usia sekolah di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi geografis dan demografis menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan pendidikan. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memastikan anak-anak di wilayah terpencil mendapatkan pendidikan dasar.
“Berapa pun jumlah anak usia sekolah di suatu wilayah, negara wajib hadir memberikan hak pendidikan dasar tanpa terkecuali,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Guna mengatasi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan terus melakukan pemetaan terhadap pemerataan tenaga pendidik, distribusi sarana dan prasarana, serta pola pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
Di daerah terpencil dengan jumlah peserta didik yang minim, pemerintah mengoptimalkan skema Sekolah Kecil atau Sekolah Terpencil dengan penerapan kelas rangkap (multigrade teaching). Skema tersebut diterapkan agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung secara efektif meskipun jumlah siswa dalam satu sekolah terbatas.
Selain layanan pendidikan, pemerintah juga terus mengupayakan dukungan bagi guru yang bertugas di wilayah khusus. Dukungan tersebut mencakup Tunjangan Khusus Guru (TKG) wilayah terpencil, fasilitas tempat tinggal yang layak hingga peningkatan konektivitas melalui kerja sama lintas sektor.
Salah satu contoh upaya mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat pedalaman terlihat dari keberadaan SDN 005 Mentarang Hulu di Dusun Bang Biau, Desa Lung Barang. Sekolah tersebut sebelumnya merupakan sekolah filial atau kelas jauh dari SDN 001 Lung Barang. Jarak dan kondisi medan menjadi persoalan utama bagi anak-anak di Bang Biau untuk mengakses pendidikan.
Perjalanan dari Lung Barang menuju Bang Biau dapat memakan waktu hingga satu hari dengan berjalan kaki melewati medan pedalaman. Kondisi tersebut membuat anak-anak usia sekolah di Bang Biau tidak memungkinkan harus melakukan perjalanan pulang-pergi setiap hari untuk bersekolah di SDN 001 Lung Barang.
“Pemerintah Kabupaten Malinau kemudian menetapkan sekolah filial tersebut menjadi sekolah mandiri melalui pendirian SDN 005 Bang Biau,” ungkapnya.
Sekolah tersebut memiliki SK Pendirian Nomor 420/845/DIKDAS/DISDIK tertanggal 1 Juni 2014 dan telah memperoleh akreditasi B berdasarkan SK Akreditasi Nomor 1347/BAN-SM/SK/2021.
Dinas Pendidikan menilai keberadaan sekolah di wilayah terpencil menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan layanan pendidikan dapat dijangkau masyarakat, termasuk di kawasan dengan jumlah penduduk dan peserta didik yang terbatas.
Pemerintah Kabupaten Malinau juga menyampaikan apresiasi kepada para guru ASN maupun non-ASN yang tetap menjalankan tugas di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Pengabdian tenaga pendidik di wilayah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat pedalaman.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau turut mengapresiasi perhatian media dan masyarakat terhadap kondisi pendidikan di wilayah pedalaman. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Malinau dan Kaltara. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







