benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di sejumlah instansi vertikal dan pemerintah daerah se-Kaltara. Penilaian ini menyasar Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Kepolisian, Pemprov Kaltara, serta lima pemerintah kabupaten/kota.
Asisten Muda Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Syahruddin, menyampaikan proses penilaian lapangan untuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah selesai dilaksanakan. Saat ini, tim sedang melakukan penginputan data ke sistem sebelum diproses oleh pusat.
“Tahap di lapangan untuk Imigrasi Tarakan sudah selesai. Data yang kami kumpulkan sedang diinput ke sistem untuk dilanjutkan dengan pengolahan di tingkat pusat, sehingga hasil akhirnya belum dapat disampaikan,” ujar Syahruddin.
Ia menerangkan evaluasi kepatuhan ini mengacu pada tiga indikator utama. Pertama, Dimensi Penyelenggaraan Pelayanan yang mencakup aspek input (kesiapan petugas, dokumen perencanaan, dan penganggaran), proses (observasi langsung ruang pelayanan berdasarkan 14 komponen standar pelayanan), output (pelaksanaan program prioritas nasional dan Indeks Kepuasan Masyarakat), serta pengelolaan pengaduan.
Kedua, Tingkat Kepercayaan Masyarakat, diukur melalui kuesioner yang diisi langsung oleh para pengguna layanan guna merekam pengalaman pelayanan mereka. Lalu Kepatuhan Produk Pengawasan dengan menilai respons instansi terhadap rekomendasi, kajian, atau penanganan kasus dari Ombudsman.
“Ada juga indikator kepercayaan masyarakat. Pengguna layanan kami berikan kuesioner untuk melihat bagaimana tingkat kepercayaan mereka terhadap pelayanan yang diterima. Hasil dari kuesioner itu ikut menjadi data dalam penilaian,” tutur Syahruddin.
Syahruddin menambahkan, tim di daerah bertugas mengumpulkan data dan melakukan asesmen di tiap lokus. Penginputan seluruh data penilaian ditargetkan rampung pada awal November 2026.
“Proses pengolahan data hingga penetapan nilai akhir berada di tangan Ombudsman pusat. Hasil penilaian nantinya diterbitkan dalam bentuk report card yang mengategorikan kualitas pelayanan publik dari sangat baik, baik, sedang, hingga buruk,” jelasnya.
Syahruddin memperkirakan hasil penilaian dapat diketahui sekitar Desember 2026. Namun, waktu tersebut masih mengikuti tahapan pengolahan dan penetapan yang dilakukan Ombudsman di tingkat pusat.
“Target penginputan seluruh data itu awal November. Setelah masuk, masih ada proses pengolahan sampai report card keluar. Perkiraannya sekitar Desember, tetapi hasil akhirnya tetap menunggu proses di pusat,” pungkasnya.(*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







