benuanta.co.id, TARAKAN – Tunggakan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung oleh Pemerinta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp82,27 miliar hingga September 2026. Tunggakan tersebut berasal dari 97.716 peserta yang tercatat menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data BPJS Kesehatan per September 2026 menunjukkan, jumlah peserta menunggak terbesar berada di Kota Tarakan, yakni 51.626 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp41,15 miliar. Disusul Kabupaten Nunukan sebanyak 24.537 peserta dengan tunggakan Rp19,93 miliar dan Kabupaten Bulungan 15.934 peserta dengan tunggakan Rp15,19 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Malinau tercatat memiliki 3.723 peserta PBPU Mandiri yang menunggak dengan total Rp4,21 miliar. Sedangkan Kabupaten Tana Tidung sebanyak 1.896 peserta dengan tunggakan Rp1,76 miliar. Secara keseluruhan, tunggakan dari lima kabupaten dan kota tersebut mencapai Rp82.271.690.896 dengan total peserta 97.716 se-Kaltara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan persoalan tunggakan menjadi perhatian karena sebagian peserta yang akan mengalami penonaktifan per 1 Oktober 2026 merupakan peserta yang sebelumnya masuk dalam skema jaminan pemerintah ketika sedang memiliki tunggakan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total tunggakan iuran peserta PBPU yang ditanggung oleh Pemprov Kaltara mencapai Rp2.276.691.153 atau Rp 2,2 miliar dengan jumlah peserta yang memiliki tunggakan sebanyak 3.521 orang. Rinciannya, Kabupaten Bulungan mencatat tunggakan sebesar Rp47.032.480 atau Rp 47 juta dari 55 peserta, Kabupaten Malinau sebesar Rp69.169.276 atau Rp 69 juta dari 107 peserta, Kabupaten Nunukan sebesar Rp959.721.690 Rp 959 juta dari 1.574 peserta, Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp29.651.089 atau Rp 29 juta dari 57 peserta, sedangkan Kota Tarakan menjadi daerah dengan tunggakan terbesar, yakni Rp1.171.116.618 atau Rp 1,1 miliar dari 1.728 peserta.
“Yang dinonaktifkan per 1 Oktober ini, ada juga orang yang menunggak. Kurang lebih 3.521 dengan total tunggakan Rp2,2 miliar,” sebutnya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, tunggakan tersebut tidak otomatis hilang ketika kepesertaan seseorang sebelumnya dialihkan menjadi peserta yang ditanggung pemerintah, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketika kepesertaan tersebut kembali dikeluarkan dari skema jaminan pemerintah, catatan tunggakan dapat kembali menjadi persoalan apabila peserta hendak mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.
“Kenapa kok ada tunggakan? Karena dulu masuknya pada saat orang sedang menunggak. Dia sedang menunggak, butuh perawatan, akhirnya dialihkan ke jaminan PBI supaya langsung aktif. Nah, sekarang ini dikeluarkan lagi. Kalau dikeluarkan lagi, berarti tunggakannya timbul lagi,” jelasnya.
Dirinya menyebut, kondisi tersebut perlu dipahami masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya pernah didaftarkan sebagai peserta dengan kondisi masih memiliki tunggakan. Sebab, apabila ingin kembali menjadi peserta mandiri, tunggakan yang tercatat harus diselesaikan sesuai ketentuan.
“Yang dulu pernah didaftarkan kondisi menunggak, tunggakannya harus dilunasi kalau ingin mendaftar,” tuturnya.
Dalam rincian tunggakan yang disampaikan, terdapat peserta dengan tunggakan mulai satu bulan hingga 24 bulan. Bahkan, terdapat peserta yang secara riwayat telah menunggak selama bertahun-tahun. Namun, menurut Yusef, jumlah tunggakan yang dapat ditagihkan dibatasi maksimal 24 bulan, meskipun seseorang secara riwayat telah menunggak selama lima atau bahkan 10 tahun.
“Paling banyak itu yang tunggakannya dua tahun. 24 bulan ini bukan artinya dua tahun, kan maksimal tunggakan memang 24 bulan. Ada yang sudah nunggak 10 tahun, ada yang nunggak lima tahun, tapi hanya boleh ditagihkan itu untuk 24 bulan,” terangnya.
Persoalan lain muncul ketika peserta yang sudah tidak lagi mendapatkan jaminan dari pemerintah daerah memilih kembali menjadi peserta mandiri, tetapi baru mengurus kepesertaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain kewajiban melunasi tunggakan, peserta juga dapat dikenakan denda pelayanan apabila memenuhi kondisi yang diatur dalam ketentuan JKN.
Yusef menjelaskan, besaran denda pelayanan yang disampaikan kepada peserta dihitung berdasarkan 5 persen dikalikan jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan. Artinya, semakin besar tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan yang digunakan, semakin besar pula kewajiban yang harus disiapkan peserta.
“Kalau dia opsinya memilih mandiri, berarti dia bayar pada saat sakit, maka kena denda pelayanan yang tadi, lima persen kali bulan menunggak. Kalau bulan menunggaknya 24 bulan, kali 24, kali biaya rumah sakit,” ungkapnya.
Ia memberikan ilustrasi, apabila seseorang memiliki tunggakan hingga Rp10 juta kemudian mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan, peserta tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban tunggakannya. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan denda pelayanan, kewajiban tersebut juga dapat disertai denda pelayanan.
“Misalkan ada seorang menunggak kena serangan jantung, tunggakannya mungkin Rp10 juta, harus bayar dulu Rp10 juta itu. Tapi pada saat bayar dia kena denda pelayanan,” bebernya.
Oleh karena itu, Yusef menilai persoalan tunggakan peserta eks-jaminan pemerintah perlu menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah daerah. Sebab, terdapat kemungkinan peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan tidak memiliki kemampuan finansial untuk langsung melunasi tunggakan ketika harus kembali menjadi peserta mandiri.
“Ini perlu menjadi atensi, karena kemungkinan kalau disuruh bayar dulu mereka enggak mampu. Ini tentunya menjadi perhatian, mitigasi oleh pemerintah daerah seperti apa,” terangnya.
Selain data tunggakan peserta PBPU Mandiri, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya peserta eks-tanggungan pemerintah provinsi yang masuk dalam pembahasan penyesuaian kepesertaan. Dalam data yang disampaikan, disebut terdapat 1.778 peserta pada kelompok eks-tanggungan tersebut, sementara jumlah peserta yang dibahas dalam penyesuaian tanggungan pemerintah daerah mencapai sekitar 3.500 peserta.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan juga akan menyampaikan kondisi peserta yang sebelumnya masuk dalam jaminan pemerintah namun masih memiliki tunggakan, termasuk bagaimana langkah yang dapat dilakukan ketika mereka harus kembali mengurus kepesertaan.
“Ini juga akan kita sampaikan, untuk orang-orang yang seperti ini bagaimana, karena masuknya dalam kondisi menunggak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







