Penanganan Perkara Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara

Hukrim34 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara berlanjut ke tahap penanganan tersangka dan barang bukti. Polisi mengamankan 17 jeriken berisi Pertalite serta satu unit mobil Toyota Rush yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyebut dua tersangka berinisial Y (24) dan A (71) telah diserahkan bersama barang bukti kepada penyidik yang menangani perkara. Penyerahan dilakukan setelah Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara pada Ahad (27/9/2026).

“Dua tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut. Setelah tahap ini, pemeriksaan dan proses hukum dilanjutkan oleh penyidik sesuai kewenangannya. Penyidikannya ke Ditkrimsus karena tindak pidana khusus, Undang-undang Migas,” ujar Yudhistira.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kampung Enam Tarakan

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 jeriken. Sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Dua jeriken lainnya berwarna putih dengan kapasitas 20 liter, masing-masing dalam kondisi satu berisi Pertalite dan satu kosong.

“BBM yang diamankan ditempatkan dalam sejumlah jeriken dengan jumlah yang sudah kami data. Selain itu, ada satu kendaraan Toyota Rush yang turut diamankan dan masuk dalam barang bukti perkara,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan LSH, Turut Dalami Laporan Dugaan Tunggakan Alat Berat Rp1,5 Miliar

Kendaraan tersebut merupakan Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Barang bukti itu kini berada dalam proses penanganan penyidik bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Yudhistira menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memperoleh, menyimpan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penanganan perkara didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

“Perkara ini masih kami proses berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan. Penyidik akan melihat rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk asal BBM, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan kendaraan yang diamankan,” katanya.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Sebut LSH Masih Berstatus Saksi, Barbuk 60 Bungkus Etomidate Diklaim Bukan Milik Kliennya

BACA JUGA:

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Tangkap Dua Penimbun BBM Subsidi di Bulungan, 17 Jeriken Pertalite Disita

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.  Kami juga masih melengkapi proses penyidikan agar setiap unsur perkara dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Yudhistira. (*)

Reporter/Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *