benuanta.co.id, TARAKAN — Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara meringkus dua orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (26/9/2026) sore.
Kedua pelaku berinisial Y dan A yang berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditangkap sekitar pukul 17.40 WITA saat hendak membawa belasan jeriken BBM bersubsidi dari Bulungan menuju Berau untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah tak wajar menggunakan kendaraan pribadi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan mobil yang membawa BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar, Unit Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menghentikan kendaraan terduga pelaku di wilayah Bulungan,” ujar Kombes Pol Yudhistira.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan 18 jeriken, dengan rincian 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken dalam kondisi kosong.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang digunakan para pelaku untuk mengangkut BBM tersebut.
“BBM jenis Pertalite tersebut dibeli para pelaku dari pengetap di Bulungan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi dengan harga tinggi,” jelas Yudhistira.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltara.
Penyidik Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara masih terus melakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan pengetap lainnya. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina






