Persyaratan Ekspor Perikanan Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha, Ombudsman Kaltara Dorong Revisi Regulasi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait mengusulkan penyesuaian regulasi ekspor perikanan kepada pemerintah pusat. Hal ini menyusul banyaknya pelaku usaha mikro dan kecil yang kesulitan memenuhi persyaratan perizinan ekspor yang diatur dalam kebijakan nasional.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini bersifat mandatori dan harus dijalankan oleh daerah. Namun, kondisi geografis serta karakteristik usaha perikanan di Kaltara dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan tersebut.

“Pelaksana regulasi adalah daerah. Pemerintah provinsi dan instansi vertikal melihat langsung bagaimana kondisi pelaku usaha di sini yang memiliki keterbatasan. Karena itu perlu ada penyelarasan atau penyesuaian regulasi dalam bentuk kebijakan yang didukung pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tembus 86 Persen dari Target, Pendapatan Pemprov Kaltara Capai Rp2,66 Triliun pada 2025

Menurutnya, pelaku usaha perikanan di Kaltara mayoritas berada pada kategori usaha mikro dan kecil. Mereka menghadapi kendala sejak tahap awal pengurusan izin, termasuk saat mengakses sistem Online Fish Quarantine System (OFS).

Ia mencontohkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi berkaitan dengan besaran modal usaha hingga miliaran rupiah. Kondisi tersebut dinilai sulit dipenuhi oleh pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor komoditas perikanan daerah.

Baca Juga :  Hampir Seluruh ASN di Kaltara Telah Aktivasi IKD

“Kalau usaha mikro kecil mencoba mengakses aplikasi OFS dan salah satu syaratnya modal misalnya Rp5 miliar, tentu tidak mungkin mereka penuhi. Akibatnya mereka langsung tertolak sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Persoalan lain muncul dalam penerapan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, sebagian pelaku usaha kepiting hidup mengalami kebingungan menentukan kategori usaha yang sesuai karena tidak terakomodasi secara spesifik dalam sistem yang ada.

Padahal, aktivitas ekspor kepiting hidup memiliki karakteristik berbeda dengan industri pengolahan hasil perikanan. Komoditas tersebut umumnya hanya membutuhkan penanganan singkat setelah ditangkap sebelum dikirim ke luar daerah atau luar negeri.

Baca Juga :  Rumah Dinas KPP Pratama Tanjung Redeb di Jalan Ladang Dalam Terbakar, 2 Pegawai Terpaksa Dipindahkan

“Pelaku usaha bingung harus masuk KBLI yang mana. Ketika masuk ke kategori tertentu, skala modalnya tidak sesuai. Kalau masuk industri, ada lagi persyaratan lain yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Maria berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan revisi atau kebijakan transisi agar pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor tanpa mengabaikan aspek mutu dan keamanan produk.

Menurutnya, persoalan serupa berpotensi dialami daerah-daerah lain yang memiliki karakteristik geografis dan usaha perikanan yang hampir sama dengan Kaltara. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *