Laporan Dugaan Penganiayaan Pasien di RSUD Tarakan, Polres Tarakan Mulai Penyelidikan

TARAKAN – Terkait laporan dugaan kelalaian dan penganiayaan terhadap pasien yang dilakukan RSUD Tarakan, Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menyebutkan telah memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Aldi menjelaskan, telah menerima laporan dari pelapor pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca Juga :  Ombudsman Kaltara Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis Dokter Spesialis

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan dan Kelalaian Terhadap Ibunda, Mukhlis Laporkan RSUD Tarakan ke Polisi

“Pelapor datang dan diterima oleh piket, kita membahas kasus terlebih dahulu, dan besoknya kita juga segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/1/2021).

“Yang pasti kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, jika ditemukan tindak pidana pastinya akan kami tindak lanjut lebih jauh,” tambahnya

Baca Juga :  SPMB Ditutup, Kuota SD dan SMP di Tarakan Hampir Seluruhnya Terisi

Aldi menjelaskan, laporan yang dibuat oleh pengacara Mukhlis Ramlan berupa laporan pengaduan. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Tarakan sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Pelapor hadir dengan membawa barang bukti botol aqua dan saksi yang merupakan adik pelapor yang menjaga almarhumah Megawati (63) selama di rumah sakit,” sebutnya.

“Kami akan bergerak cepat, kita sudah menyebarkan undangan kepada pihak yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, sedang dalam proses dan pihak yang bersangkutan sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Ruang Gerak Membina Siswa Terbatas, DPRD Tarakan Desak Regulasi agar Guru Tak Mudah Dikriminalisasi

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *