BPK Kaltara Sentil Pemkab Soal Praktik Perjalanan Dinas Bermodal Struk Palsu

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti masih maraknya praktik penggunaan dokumen palsu dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Temuan tersebut diungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten se-Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2025 di Tarakan, Senin (25/5/2026) lalu.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E.. M.A., CFra., CSFA., ERMCP., CertDA., mengungkapkan praktik pemalsuan dokumen kini semakin mudah dilakukan karena berbagai bukti pembayaran dapat dibeli melalui internet. Modus tersebut mulai dari struk token listrik, tagihan hotel, hingga tiket pesawat perjalanan dinas. “Searching di internet, beli struk palsu gampang,” ungkapnya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan salah satu temuan ditemukan di sekolah-sekolah wilayah Kabupaten Malinau yang sebelumnya telah mendapat distribusi listrik setelah rekomendasi BPK ditindaklanjuti pemerintah daerah. Namun dalam pemeriksaan, BPK justru menemukan adanya pembelian token listrik palsu oleh oknum tertentu. “Sekarang sudah terdapat listrik, tapi dimanfaatkan oleh oknum membeli token listrik yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Dwi, pemalsuan dokumen tersebut dilakukan dengan memanfaatkan layanan daring yang memungkinkan identitas toko dalam struk diubah sesuai kebutuhan pengguna. Bahkan harga dokumen palsu tersebut tergolong murah dan mudah diperoleh. “Nama toko bisa di-customize, bebas,” katanya.

Ia mengaku sempat mencoba membeli contoh struk palsu tersebut untuk membuktikan praktik yang marak terjadi di lapangan. Harga satu lembar struk palsu token listrik disebut hanya sekitar Rp30 ribu. “Saya sudah beli, Rp30 ribu satu lembar. Murah,” bebernya.

Tak hanya struk token listrik, BPK juga menemukan praktik serupa pada tagihan hotel dan tiket pesawat yang digunakan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Temuan tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan hampir di seluruh wilayah pemerintahan. “Demikian pula dengan bill hotel maupun tiket pesawat. Ini tidak di Malinau saja, tapi keseluruhan,” ujarnya.

Dwi menyebut harga tiket perjalanan palsu bervariasi tergantung tujuan perjalanan. Untuk tiket luar negeri seperti Thailand, tarifnya mencapai Rp300 ribu, sedangkan tiket domestik berkisar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. “Kalau pergi ke Thailand agak lebih mahal, tapi kalau domestik murah dapat palsu,” katanya.

Meski praktik tersebut semakin mudah dilakukan, BPK memastikan memiliki metode pemeriksaan untuk mendeteksi berbagai bentuk manipulasi dokumen keuangan. Karena itu, ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak mencoba melakukan praktik serupa. “Don’t even think to try. Jangan berpikir untuk mencoba,” tegasnya.

Ia juga menilai praktik penggunaan dokumen palsu dalam perjalanan dinas merupakan persoalan serius karena terus berulang dari tahun ke tahun. BPK pun meminta seluruh pelaksana perjalanan dinas menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini masih terjadi dari tahun ke tahun,” terangnya.

Selain menyoroti perjalanan dinas, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Utara. Temuan tersebut mencakup persoalan belanja modal, pendapatan asli daerah, pengelolaan aset, hingga penganggaran. “Beberapa temuan itu berulang sifatnya, selalu terjadi,” tuturnya.

Dwi mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, integritas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. “Tujuan akhir kita adalah masyarakat yang hidupnya jauh lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *