Akademisi Usulkan Perda Parkir untuk Atasi Dampak Matinya Angkutan Umum

benuanta.co.id, TARAKAN – Meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi di tengah matinya sistem angkutan umum massal (SAUM) di Kota Tarakan dan Kalimantan Utara dinilai mulai menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan ruang publik. Jalan yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas mobilitas masyarakat kini banyak dimanfaatkan sebagai tempat parkir, sehingga dinilai mengurangi efektivitas pembangunan infrastruktur yang telah dibiayai pemerintah.

Akademisi sekaligus Pakar Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E., M.Si., menilai kondisi tersebut terjadi karena semakin banyak masyarakat memiliki kendaraan pribadi, sementara tidak semuanya memiliki tempat parkir yang memadai. Akibatnya, badan jalan digunakan sebagai lokasi parkir dan fungsi jalan sebagai fasilitas publik menjadi berkurang.

“Banyak jalan akhirnya digunakan untuk parkir sehingga fungsi ekonominya menjadi tidak maksimal,” ungkapnya, Ahad (12/7/2026).

Baca Juga :  Taklukkan SMAN 1 Nunukan Selatan lewat Adu Penalti, SMAN 4 Tarakan Juara Piala Gubernur Kaltara 2026

Menurutnya, pelebaran jalan yang telah dilakukan pemerintah seharusnya mampu meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Namun ketika sebagian badan jalan dipenuhi kendaraan yang parkir, kecepatan lalu lintas menurun dan aksesibilitas antarkelurahan maupun antarkecamatan ikut terganggu.

“Kalau ruas jalan dipakai untuk parkir, maka kecepatan dan akselerasi ekonomi menjadi terhambat,” tegasnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan efektivitas belanja publik. Jalan dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk memperlancar distribusi orang dan barang, bukan justru berubah fungsi menjadi area parkir yang lebih banyak dimanfaatkan kepentingan individu.

“Belanja publik seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas, bukan lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan individu,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas Transportasi Laut, Pemprov Kaltara Dorong Penambahan Trayek Kapal Bersubsidi ke Kemenhub RI

Karena itu, Dr. Margiyono mengusulkan agar pemerintah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki garasi atau tempat parkir sendiri. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi parkir sembarangan sekaligus menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib.

“Pemerintah seharusnya menerapkan perda parkir agar masyarakat yang tidak memiliki garasi dikenakan tarif parkir yang wajar,” ujarnya.

Ia menilai, penerapan Perda Parkir juga akan membantu mengurangi beban pemerintah. Selama ini, pembangunan dan pemeliharaan jalan terus dibiayai melalui APBD, tetapi pemanfaatannya sebagai lokasi parkir tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi daerah.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, pemerintah akan terus mengeluarkan biaya lebih besar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Cetak SDM Unggul, SMA Garuda Bulungan Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga

Selain meningkatkan pengeluaran, kondisi tersebut juga menyebabkan pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari sektor parkir. Menurutnya, penataan parkir melalui regulasi dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah sekaligus menekan praktik parkir sembarangan di ruang publik.

“Pemerintah juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor parkir,” lanjutnya.

Dr. Margiyono menambahkan, penataan parkir merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus mendukung efisiensi ekonomi daerah. Dengan jalan yang kembali berfungsi sebagaimana mestinya, mobilitas masyarakat dan distribusi barang akan lebih lancar sehingga manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan secara maksimal.

“Penataan parkir akan membuat penggunaan fasilitas publik lebih efisien dan mendukung perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *