BPK Kaltara Serahkan LHP Keuangan Pemda Kabupaten se-Kaltara Tahun 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten se-Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 di Tarakan, Senin (25/5/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E.. M.A., CFra., CSFA., ERMCP., CertDA., mengungkapkan penyerahan LHP dilakukan terhadap pemerintah kabupaten di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara. Sementara untuk pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Tarakan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

“Penyerahan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi akan dilaksanakan minggu depan, demikian pula dengan pemerintah kota Tarakan,” ungkapnya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya Pasal 17 ayat 2 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada lembaga perwakilan.

“Pertemuan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dwi menerangkan laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK terdiri atas tujuh komponen laporan keuangan yang menjadi satu kesatuan. Ketujuh laporan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Seluruh laporan keuangan adalah satu kesatuan dari tujuh komponen tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui situs resmi BPK. Bahkan, masyarakat dipersilakan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan lembaganya.

“Monggo, silakan uji kami dengan standar kami sendiri tersebut,” tambahnya.

Menurut Dwi, opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan empat kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pemberian opini kami didasarkan atas kriteria yang ada di undang-undang,” jelasnya.

Selain menyerahkan LHP, BPK juga mengingatkan pemerintah daerah terkait sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan tahun ini. Beberapa temuan disebut terjadi berulang di sejumlah daerah.

“Beberapa temuan itu berulang sifatnya, selalu terjadi,” bebernya.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang masih ditemukan, seperti realisasi belanja modal, pengelolaan pendapatan asli daerah, retribusi, hingga pengelolaan aset dan barang milik daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terus berulang setiap tahun.

“Yang masih terjadi permasalahannya di seluruh pemerintah daerah di wilayah Kaltara,” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPK turut mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah di Kalimantan Utara yang seluruhnya telah berada di atas 80 persen. Kabupaten Bulungan tercatat mencapai 91 persen, Nunukan 86 persen, sedangkan Malinau dan Tana Tidung masing-masing 83 persen.

“Semuanya sudah di atas 80 persen,” paparnya.

Dwi menegaskan laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan bersifat terbuka untuk umum sesuai amanat undang-undang. Masyarakat, akademisi, hingga instansi lain dapat memperoleh dokumen tersebut baik secara daring maupun langsung melalui BPK Perwakilan Kalimantan Utara.

“Kami akan buka LHP tersebut secara publik dan bisa diakses secara terbuka,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *