Pelaku Penyelundupan Ballpress Selalu Lolos, Kasus Berakhir di Pemusnahan Barang Bukti

benuanta.co.id, TARAKAN – Penanganan kasus ballpress atau pakaian bekas impor ilegal di Tarakan masih berakhir pada penyitaan dan pemusnahan barang.

Hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diproses pidana dari total tiga kasus yang ditangani dalam dua tahun terakhir.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan, proses penanganan kasus terbaru akan diawali dengan gelar perkara bersama TNI Angkatan Laut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, fokus awal penanganan masih pada barang bukti yang ditemukan di lapangan. Barang tersebut akan diproses dengan mekanisme yang sama seperti kasus sebelumnya, yakni penyitaan hingga pemusnahan, sambil menunggu kemungkinan ditemukannya pelaku.

“Yang ada sementara kan barangnya dulu. Jadi barangnya kita proses seperti yang dulu-dulu, sampai nanti tahap pemusnahan sambil menunggu kalau ditemukan pelakunya,” ujarnya.

Wahyu mengakui kendala utama dalam penanganan kasus ballpress adalah tidak ditemukannya pelaku. Namun ia memastikan prosedur penanganan tetap berjalan sesuai protap yang sudah ada dan tidak berbeda dengan kasus sebelumnya.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Tarakan baru menangani satu kasus ballpress. Sementara pada 2025 terdapat dua kasus. Dari dua kasus tersebut, satu sudah dimusnahkan dan satu lainnya merupakan hasil temuan dari Angkatan Laut.

Ia juga menyebut Bea Cukai membuka kemungkinan melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha thrifting maupun jalur distribusi pakaian bekas impor ilegal. Penyelidikan tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi bersama TNI, Polri, dan dinas terkait.

“Kalau penyelidikan ya kita tetap sinergi. Informasi dari teman-teman biasanya lebih banyak dibanding kita. Nanti informasi itu ditindaklanjuti di lapangan,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku dari tiga kasus yang pernah ditangani yang berhasil dipidanakan. Seluruh kasus berakhir pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti.

Untuk kasus terbaru, Bea Cukai masih menunggu keputusan dari kantor lelang terkait status barang. Setelah ada keputusan bahwa barang tersebut dimusnahkan, barulah proses pemusnahan dilakukan.

Di sisi lain, pengawasan di wilayah perbatasan tetap dilakukan melalui patroli rutin setiap bulan, termasuk patroli darat. Namun Wahyu mengakui patroli darat cukup terkendala karena wilayah pengawasan yang luas dan keterbatasan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pengawasan lebih banyak mengandalkan informasi dari aparat lain maupun masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti di lapangan.

“Nanti informasi yang ada itu tentunya akan ditindaklanjuti di lapangan. Nanti tergantung apakah nanti bisa dari teman-teman TNI, bisa teman-teman Polri, atau mungkin dari kita gitu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *