Kajati Soroti Jalur Tikus Masuknya Narkotika ke Kaltara dari Perbatasan Negara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara (Kaltara) Amiek Mulandari soroti pintu masuk atau jalur tikus di perbatasan yang kerap dijadikan jalur penyeludupan barang ilegal termasuk Narkotika yang tak ada habisnya.

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, perlintasan Narkotika di Kabupaten Nunukan kian masif. Amiek menyampaikan hal ini dibuktikan dengan banyaknya perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Optimalkan Bandara Juwata untuk Ekspor Hasil Perikanan

“Di Nunukan ini banyak sekali kasus Narkotika, bahkan baru-baru ini ada kasus yang kita tuntut pidana mati,” kata Amiek kepada benuanta.co.id, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, penyelundupan ini terjadi lantaran banyaknya pintu-pintu di perbatasan yang bisa dilalui secara ilegal.

“Informasi yang saya dapatkan, banyak sekali pintu-pintu kecil yang digunakan, ini kan jalur tidak resmi jadi tidak hanya dari kita tapi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan harus sama-sama untuk menjaga wilayah perbatasan. Karena kalau dari kita sangat kekurangan personel untuk bisa ditempatkan di situ,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Maladministrasi, Ombudsman RI Bakal Investigasi Pelabuhan di Tarakan

Bahkan, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Kaltara membahas terkait pintu-pintu perbatasan tersebut untuk memaksimalkan pengawasan dan pengamanan.

Sedangkan untuk di jalur resmi, lanjut Amiek, pasca peresmian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, pihaknya telah meminta kepada pengelola PLBN untuk menyediakan satu ruangan yang nantinya akan digunakan dan ditempatkan personel dari Kejaksaan.

Baca Juga :  Realisasi PAD Kaltara Baru 41 Persen, Bapenda Optimis Capai Target hingga Akhir Tahun

“Untuk di PLBN ini kita akan maksimalkan lakukan pengawasan dan pengamanan, jadi nanti kita akan tempatkan personel di situ,” tukasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *