Masukan Tertuang dalam Amdal Wajib Dilaksanakan

benuanta.co.id, BULUNGAN – PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) menyelenggarakan konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tentang rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Mentarang Kabupaten Malinau ke gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) di Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dimana kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang wakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kaltara, Bustan.

Baca Juga :  Rahmawati Soroti Identitas Kaltara, Minta Singkatan ‘Kalut’ Ditinggalkan

“Tentu saja konsultasi publik ini merupakan kegiatan awal yang sangat penting, yang perlu menyerap aspirasi dari seluruh stakeholder dari semua berkepentingan,” ucap Bustan kepada benuanta.co.id, Senin, 31 Juli 2023.

Konsultasi publik amdal inipun dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Bulungan dan Tana Tidung, lalu pemerintah desa dari 3 daerah serta dari tokoh masyarakat dan adatnya yang hadir untuk memberikan masukan, tanggapan dan saran kepada PT KHN.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Kaltara Ancaman Serius, SSK LPSK RI Dorong Penguatan Perlindungan Korban

“Nanti hasil daripada konsultasi publik ini akan dituangkan dalam bentuk 1 dokumen Amdal yang harus didokumentasikan dan dilaksanakan oleh pemrakarsa,” tuturnya.

“Dan apabila terjadi penyimpangan maka kita harus menuntut, setiap proses dan masukan yang dituangkan dalam Amdal wajib dilaksanakan dan diawasi oleh semua elemen mulai lapisan bawah hingga atas,” sambungnya.

Kata dia, dalam penyusunan Amdal ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini bertujuan agar pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kemajuan Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Program Optimasi Lahan Dongkrak Luas Tanam Padi Bulungan hingga 1.025 Hektare

“Pembangunan PLTA Mentarang Induk ini membutuhkan proses dan waktu yang sangat panjang. Saya berharap setiap proses pengerjaan dalam kita laksanakan dengan baik, termasuk amdalnya agar dapat kita berakselerasi,” paparnya.

PLTA Mentarang Induk inipun menjadi harapan setiap warga Kaltara sebagai sumber energi terbarukan.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *