benuanta.co.id, TARAKAN – Akademisi di Kota Tarakan menilai belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Hukum positif saat ini dinilai hanya mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan orientasi seksual maupun identitas gender seseorang.
Salah satu Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Sapriani menjelaskan, hukum pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi seseorang. Namun, dalam konteks LGBT, Indonesia belum memiliki aturan yang secara eksplisit menyatakan praktik tersebut sebagai perbuatan yang dilarang.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414, yakni apabila dilakukan di depan umum, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Ketentuan tersebut berlaku terhadap perbuatan cabul yang dilakukan baik dengan sesama maupun berbeda jenis kelamin.
“Kalau spesifik misalnya perbuatan LGBT itu dilarang, sebenarnya tidak ada. Yang diatur adalah perbuatannya ketika memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Selain KUHP, Sapriani menyoroti Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara membatasi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pertimbangan nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan.
Menurutnya, meskipun Pasal 28A hingga Pasal 28I mengatur berbagai hak warga negara, seluruh hak tersebut tidak dapat dijalankan tanpa batas. “Hak warga negara tetap dibatasi oleh norma agama, moral, ketertiban dan keamanan. Itu sudah ditegaskan dalam konstitusi,” ungkapnya.
Sapriani menilai belum adanya regulasi khusus menyebabkan aparat penegak hukum hanya dapat bertindak apabila ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah seluruh aktivitas LGBT dibenarkan secara hukum hanya karena belum ada aturan yang secara spesifik melarangnya.
“Kalau masyarakat mendengar hukum tidak mengatur, bisa muncul anggapan semuanya boleh. Ini yang menurut saya berbahaya karena menciptakan kekosongan hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah bersama pembentuk undang-undang mulai menginisiasi regulasi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip konstitusi. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







