Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui program diskon iuran sebesar 50 persen yang berlaku mulai April hingga Desember 2026, pekerja mandiri kini dapat memperoleh perlindungan dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, mengatakan program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar semakin banyak pekerja informal memiliki perlindungan saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
“Pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang, hingga pengemudi ojek memiliki risiko kerja yang sama besarnya. Karena itu kami mengajak seluruh pekerja sektor informal untuk memanfaatkan program diskon iuran 50 persen ini agar mendapatkan perlindungan yang optimal dengan biaya yang sangat terjangkau,” ujar Masbuki.
Ia menjelaskan, selama masa promo peserta dapat memilih dua paket kepesertaan. Paket dua program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan. Sementara paket tiga program yang juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti dengan iuran mulai Rp28.400 per bulan.
Menurutnya, manfaat yang diperoleh peserta jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan. Pada program JKK, peserta berhak atas pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, penggantian penghasilan selama tidak bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara pada program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Adapun peserta yang mengikuti JHT akan memiliki tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki usia 56 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan dasar, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan (PEKA).
Program tersebut memberikan pendampingan kepada ahli waris peserta melalui pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses permodalan, hingga pengembangan pemasaran agar tetap mampu melanjutkan kehidupan ekonomi keluarga secara mandiri.
Masbuki menegaskan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang relatif kecil, peserta mendapatkan perlindungan yang sangat besar. Kami ingin para pekerja bisa bekerja dengan tenang karena apabila terjadi risiko, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan promo yang berlangsung hingga Desember 2026.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. (*)
Editor: Ramli







