Banyak Tempat Hiburan Malam di Bulungan Belum Bayar Pajak

Bulungan480 views

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sebagian besar tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bulungan ternyata belum membayar pajak kepada pemerintah daerah. Hal ini diungkapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan yang masih menemukan rendahnya kepatuhan pelaku usaha.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat, mengatakan hingga saat ini baru satu THM yang pernah membayar pajak hiburan, yaitu B Space. Namun, pembayaran yang dilakukan juga belum rutin.

“Yang pernah membayar pajak hiburan hanya B Space, itu juga pembayarannya tidak rutin. THM lainnya justru belum ada yang melaporkan maupun membayar pajak ke Bapenda, meskipun mereka sudah mengetahui kewajibannya,”katanya Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Empat Hari Ikut Pemadaman Karhutla, Warga Sajau Hilir Meninggal di Lokasi Kebakaran

Iman menjelaskan, pajak hiburan dikenakan jika ada pembayaran dari pengunjung untuk menikmati hiburan, misalnya melalui tiket masuk atau bill. Dari pembayaran itu, besaran pajak yang harus dibayar jadi bisa dihitung.

Namun, menurutnya, kebanyakan THM di Bulungan tidak menarik biaya khusus untuk hiburan. Mereka lebih mengandalkan penjualan makanan dan minuman sebagai sumber pendapatan.

Baca Juga :  Pasokan BBM ke SPBU Bulungan Lebih dari 200 KL

Karena itu, tidak ada objek yang bisa dikenakan pajak hiburan. Namun begitu, penjualan makanan dan minuman tetap masuk sebagai objek pajak restoran yang wajib dibayar oleh pelaku usaha.

Sayangnya, kewajiban membayar pajak restoran juga masih banyak yang belum dipenuhi. Padahal, Bapenda mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan para pemilik usaha.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemilik usaha, tetapi masih banyak yang belum melaporkan dan membayar pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla, Pembelajaran Siswa Bulungan Dialihkan ke Rumah

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Bapenda akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP dan OPD yang menangani perizinan. Langkah ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Ke depan kami akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP dan OPD terkait perizinan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan,” tutup Imam. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *